• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Rokan Hilir

Izin Belum Lengkap, 2 Perusahaan Tambang di Rohil Berhenti Beroperasi

Redaksi

Kamis, 13 Januari 2022 12:59:03 WIB
Cetak
Lokasi penambangan PT BBM di Rokan Hilir/foto:idr

RIAUIN.COM - Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau telah menertibkan dua perusahaan tambang yang belum melengkapi izin admnistrasi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Kedua perusahaan itu adalah PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) akhirnya menghentikan seluruh kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah urug di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir hingga keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Tak hanya itu, PT BBM menyatakan berkomitmen memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keuangan serta lingkungan untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Direktur PT BBM Yuandi Daniel Pasaribu mengatakan, pihaknya saat ini memiliki IUP Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap.

BACA JUGA
  • Syahfrizal Terpidana Korupsi di Rohil Kembalikan Rp 294 Juta Uang Negara
  • Kapolres Rohil Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bagan Timur Bangko
  • Kapolres Perintahkan Kapolsek Se-Rohil Pasang Spanduk Imbauan Waspada Buaya

"Yang jelas kalau dibilang IUP, kita sudah dapat IUP dari kementerian ESDM, cuma soal komunikasi dari kementerian ke pihak provinsi masih ada yang terputus komunikasinya tidak sampai ke kita, untuk menyelesaikan administrasinya. Karena kita sudah mengantongi IUP kan, jadi ilegalnya dimana. Kalau masalah kurangnya persyaratan untuk kita melakukan operasional atau bekerja, tidak termasuk ilegal lah, kalau bisa dikasih pengarahan lah dari pihak SDM," ujarnya Rabu (12/1/2022) di Rokan Hilir.

Menurut Yuandi, PT BBM memperoleh IUP bulan November tahun 2021 dan aktifitas penambangan tersebut baru berjalan kurang lebih sebulan. Setelah beredarnya isu tersebut, pihaknya telah menghentikan sementara seluruh aktifitas penambangan sampai diselesaikannya pengurusan kelengkapan izin dan administrasi. 

"Kemaren sudah dipanggil Bupati (Rokan Hilir, red) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dikasih kesempatan selama 60 hari untuk meyelsaikan masalah ini. Dan kita sudah mengurusnya UKL-UPL ini," tutup Yuandi.

Dari masalah ini, ia berharap pihaknya dapat melakukan mediasi bersama pihak Kementerian ESDM, supaya bisa tetap bekerja sejalan dengan pengurusan administrasi kita yang kurang lengkap.

Diberitakan sebelumnya, PT BTP dan PT BBM melakukan aktifitas penambangan wilayah Rokan Hilir, telah dihentikan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari saat ditemui di Kantor Inspektur Tambang Riau, yang berada di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap aktifitas tambang kedua perusahaan tersebut.

“Jadi untuk dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, PT BTP dan PT BBM itu pada saat ini izin nya IUP Eksplorasi. Artinya aktifitas yang boleh dilakukan hanya terkait eksplorasi. Tidak boleh melakukan Aktifitas pertambangan, gali, angkut, apalagi menjual. Karena izinnya hanya sebatas itu,” kata Diary, dilansir GoRiau, Selasa, (11/1/2022) sore.

Diary menegaskan, dua perusahaan itu baru boleh melaksanakan kegiatan pertambangan, atau berproduksi, jika SK Izinnya sudah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Peroduksi.

“Harus jadi catatan PT BTP dan PT BBM dari segi status SK nya masih IUP Eksplorasi. Selain itu, mereka juga harus mengangkat kepala tehnik tambang, dia adalah orang paling bertanggungjawab dilapangan, harus ada. Ini tidak ada penanggungjawab lapangannya, karena tidak ada kepala tehnik tambang nya. Sekarang mereka bekerja itu menyalahi aturan,” lanjut Diary.

Pada hari yang sama, Inspektur Tambang juga sudah memanggil pihak PT BTP dan BBM dan sudah diminta untuk menghentikan aktifitas tambang tanah urug.

“Mereka sudah kita panggil, langsung kita suruh berhenti melaksanakan aktivitas tambang ini, mereka sudah buat pernyataan, dan tanpa surat pernyataan mereka juga harus berhenti,” tandas Diary.

Menurutnya, PT BTP dan BBM dinilai melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Menurut aturan, mereka melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 160. Nanti masalah hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau kita melakukan pembinaan, dan menegaskan agar mereka berhenti, sampai nanti IUP OP nya ada. Kita tidak menghalangi orang untuk bekerja, tapi ya ikuti aturan yang ada,” tutup Diary.-dnr


 Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Rohil


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil

Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional

Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global

Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur

Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat

Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata

Tim Gabungan Riau Jinakkan Kebakaran Lahan Sawit di Kubu Rohil

Rohil Masuk 14 Daerah Terbaik Penanganan Zero Dose, Ketua TP PKK Terima Penghargaan Nasional

Hadiri HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Rohil Dorong Produk Kriya Tembus Pasar Global

Cuaca Ekstrem di Riau Terjang Perahu Nelayan di Rokan Hilir hingga Hancur

Bupati Rohil Gandeng LEMIGAS Kaji Pengelolaan Sumur Tua, Targetkan PAD dan Lapangan Kerja Meningkat

Bakar Tongkang 2026 Kembali Semarak, Bupati Rohil Dorong Tradisi Mendunia Dongkrak Pariwisata

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
  • 3 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 4 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 5 Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
  • 6 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 7 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 8 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 9 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
Terkini +INDEKS

Kunjungan Wisman ke Riau Turun 8,68 Persen pada Juli 2026

02 September 2026
Sektor Makanan dan Minuman Jadi Penyumbang Andil Inflasi Terbesar di Riau
02 September 2026
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved