Izin Belum Lengkap, 2 Perusahaan Tambang di Rohil Berhenti Beroperasi


Kamis, 13 Januari 2022 - 12:59:03 WIB
Izin Belum Lengkap, 2 Perusahaan Tambang di Rohil Berhenti Beroperasi Lokasi penambangan PT BBM di Rokan Hilir/foto:idr

RIAUIN.COM - Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau telah menertibkan dua perusahaan tambang yang belum melengkapi izin admnistrasi di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. 

Kedua perusahaan itu adalah PT Bahtera Bumi Melayu (BBM) dan PT Batatsa Tunas Perkasa (BTP) akhirnya menghentikan seluruh kegiatan penambangan mulai dari penggalian, pengangkutan dan penjualan tanah urug di Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir hingga keluarnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Tak hanya itu, PT BBM menyatakan berkomitmen memenuhi persyaratan administrasi, teknis, keuangan serta lingkungan untuk peningkatan menjadi IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Direktur PT BBM Yuandi Daniel Pasaribu mengatakan, pihaknya saat ini memiliki IUP Eksplorasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan segera melengkapi persyaratan yang belum lengkap.

"Yang jelas kalau dibilang IUP, kita sudah dapat IUP dari kementerian ESDM, cuma soal komunikasi dari kementerian ke pihak provinsi masih ada yang terputus komunikasinya tidak sampai ke kita, untuk menyelesaikan administrasinya. Karena kita sudah mengantongi IUP kan, jadi ilegalnya dimana. Kalau masalah kurangnya persyaratan untuk kita melakukan operasional atau bekerja, tidak termasuk ilegal lah, kalau bisa dikasih pengarahan lah dari pihak SDM," ujarnya Rabu (12/1/2022) di Rokan Hilir.

Menurut Yuandi, PT BBM memperoleh IUP bulan November tahun 2021 dan aktifitas penambangan tersebut baru berjalan kurang lebih sebulan. Setelah beredarnya isu tersebut, pihaknya telah menghentikan sementara seluruh aktifitas penambangan sampai diselesaikannya pengurusan kelengkapan izin dan administrasi. 

"Kemaren sudah dipanggil Bupati (Rokan Hilir, red) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan dikasih kesempatan selama 60 hari untuk meyelsaikan masalah ini. Dan kita sudah mengurusnya UKL-UPL ini," tutup Yuandi.

Dari masalah ini, ia berharap pihaknya dapat melakukan mediasi bersama pihak Kementerian ESDM, supaya bisa tetap bekerja sejalan dengan pengurusan administrasi kita yang kurang lengkap.

Diberitakan sebelumnya, PT BTP dan PT BBM melakukan aktifitas penambangan wilayah Rokan Hilir, telah dihentikan Kementerian ESDM melalui Inspektur Tambang Provinsi Riau.

Koordinator Inspektur Tambang Provinsi Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari saat ditemui di Kantor Inspektur Tambang Riau, yang berada di Jalan Arifin Achmad Pekanbaru mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap aktifitas tambang kedua perusahaan tersebut.

“Jadi untuk dua perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, PT BTP dan PT BBM itu pada saat ini izin nya IUP Eksplorasi. Artinya aktifitas yang boleh dilakukan hanya terkait eksplorasi. Tidak boleh melakukan Aktifitas pertambangan, gali, angkut, apalagi menjual. Karena izinnya hanya sebatas itu,” kata Diary, dilansir GoRiau, Selasa, (11/1/2022) sore.

Diary menegaskan, dua perusahaan itu baru boleh melaksanakan kegiatan pertambangan, atau berproduksi, jika SK Izinnya sudah ditingkatkan menjadi IUP Operasi Peroduksi.

“Harus jadi catatan PT BTP dan PT BBM dari segi status SK nya masih IUP Eksplorasi. Selain itu, mereka juga harus mengangkat kepala tehnik tambang, dia adalah orang paling bertanggungjawab dilapangan, harus ada. Ini tidak ada penanggungjawab lapangannya, karena tidak ada kepala tehnik tambang nya. Sekarang mereka bekerja itu menyalahi aturan,” lanjut Diary.

Pada hari yang sama, Inspektur Tambang juga sudah memanggil pihak PT BTP dan BBM dan sudah diminta untuk menghentikan aktifitas tambang tanah urug.

“Mereka sudah kita panggil, langsung kita suruh berhenti melaksanakan aktivitas tambang ini, mereka sudah buat pernyataan, dan tanpa surat pernyataan mereka juga harus berhenti,” tandas Diary.

Menurutnya, PT BTP dan BBM dinilai melanggar Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

“Menurut aturan, mereka melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020, pasal 160. Nanti masalah hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kalau kita melakukan pembinaan, dan menegaskan agar mereka berhenti, sampai nanti IUP OP nya ada. Kita tidak menghalangi orang untuk bekerja, tapi ya ikuti aturan yang ada,” tutup Diary.-dnr