Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Bandar Narkoba di Tualang Siak Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita
RIAUIN.COM - Seorang pria ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan 1,1 kilogram sabu. Tersangka RY ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak, Sabtu, (18/12/2021) lalu.
Kapolres Siak AKBP Gunar Hardiyanto SIK MH mengatakan, pelakunya RY, yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama
"Saat diamankan RY sedang duduk di ruang tamu bersama istrinya, sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Gunar, Senin (27/12/2021).
Sebelum diamankan, tim Opsnal Polsek Tualang awalnya menerima informasi adanya pengedar sabu yang tinggal di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak. Selain itu, RY juga disebut-sebut seringkali melakukan transaksi sehingga membuat masyarakat setempat resah.
"Setelah dipastikan melalui proses penyelidikan, penangkapan didampingi ketua RT dan mendapati barang bukti sabu dengan total 1,1 kg, beserta beberapa timbangan," jelas Gunar.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket besar yang disimpan di dalam tas ransel dan 17 paket kecil sabu di atas meja kamar, timbang ukuran besar dan kecil didalam kamar tidur pelaku, satu unit Hp merek realme note 7 warna biru dan satu buah dompet kecil warna merah muda merek tabita.
"Setelah di total sabu yang diamankan sekitar 1.1 Kg," kata Gunar.
Kepada petugas RY mengakui mendapatkan sabu itu dari wilayah Bengkalis dan membawanya ke Tualang. Pelaku juga mengaku pernah ditahan kasus yang sama.
"Rencananya mau diedarkan di malam tahun baru," kata RY saat diwawancarai.
Atas kepemilikan sabu tersebut RY dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.-dnr
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis