• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Hari Ini Sidang Praperadilan Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Siapkan 56 Bukti

Redaksi

Kamis, 23 Desember 2021 07:47:37 WIB
Cetak
Ilustrasi/foto:kolase edt

RIAUIN.COM - Sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli kasus suap Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Pada sidang kali ini, KPK menghadirkan 56 bukti dalam persidangan praperadilan dengan pemohon Andi Putra. Bukti itu untuk menguatkan bantahan atas permohonan Bupati Kuansing nonaktif tersebut.

Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit perusahaan dari PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Tidak terima, ia mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Bukti adanya suap disampaikan Tim Biro Hukum KPK dalam persidangan praperadilan lanjutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/12/2021). Sidang dengan agenda pembuktian dari pemohon dan termohon.

BACA JUGA
  • Tak Satu pun Usulan Warga Desa Sumpu Terkabulkan: Kami Sudah Muak Dengan Janji Manis
  • Bentuk Tim Berlapis, Ribuan Warga Kuantan Mudik Bergabung ke Paslon Halim-Sardiyono
  • Makin Jauh Panggang dari Api, Harapan Para Datuk Miliki Rumah Adat Melayu di Kuansing Sirna

"Hari ini Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 56 bukti untuk menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan tersangka AP (Andi Putra, red)," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu malam.

Bukti yang dihadirkan tim KPK selaku termohon di antaranya Berita Acara Permintaan keterangan pihak-pihak yang mengetahui dugaan perbuatan Andi Putra, bukti adanya komunikasi percakapan elektronik melalui telepon maupun tangkapan pesan chatting Whatsapp serta bukti transaksi keuangan.

Ali Fikri yakin bukti-bukti yang dihadirkan dapat memberi keyakinan hakim untuk menolak permohonan praperadilan Andi Putra.

"KPK yakin bukti-bukti tersebut dapat memberikan keyakinan bagi hakim praperadilan untuk menolak permohonan praperadilan dimaksud," tutur Ali Fikri.

Hakim menunda persidangan praperadilan Andi Putra pada Kamis (23/12/2021). "Agenda sidang selanjutnya, memeriksa saksi dan ahli baik dari pemohon maupun termohon," sambungnya Ali Fikri.

Pada persidangan Selasa (21/12/2021), KPK memberikan tanggapan atas permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Andi Putra.

Ali Fikri menjelaskan, di antara tanggapan yang diberikan adalah mengenai penyidikan yang dianggap tidak sah oleh pihak Andi Putra. Selain itu, Andi Putra selaku pemohon menyebut, tidak tertangkap tangan oleh KPK, tidak melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti.

Atas dalil tersebut, KPK menegaskan bahwa penangkapan tersangka Andi Putra oleh tim KPK adalah sebagai tangkap tangan dan salah satu upaya paksa. Pasalnya, pemohon berusaha melarikan diri dari kasus yang dialaminya.

"Karena diduga tersangka Andi Putra berusaha melarikan diri karena dengan sengaja mengganti nomor pelat kendaraannya dengan nomor pelat palsu ketika tersangka SDR (Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, red) sudah terlebih dulu diamankan oleh tim KPK," sebut Ali Fikri.

Andi Putra, juga mengetahui bahwa dirinya diikuti oleh tim KPK sehingga sengaja menonaktifkan handphone dan untuk berkomunikasi hanya melalui ajudannya. Selain itu, ada dugaan pembelian handphone baru berupa Iphone XR 64 untuk menghilangkan jejak.

Dalam perkara suap ini, KPK juga menetapkan General Manager PT AA, Sudarso, sebagai tersangka. Berkas perkaranya sudah lengkap atau P-21 dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Andi Putra dan Sudarso sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan). Andi Putra menghuni Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK sedangkan Sudarso ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya, penyidik KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Andi Putra selama 30 hari mulai 17 Desember 2021 hingga 16 Januari 2022. Tim penyidik KPK masih akan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara anak mantan Bupati Kuansing, Sukarmis, tersebut.-dnr


Sumber : cakaplahcom /  Editor : Effendi Rusli
Kata Kunci Kuansing


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak

Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya

Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis

Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi

KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni

Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved