Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Korupsi Pengadaan Oksigen dan Gas di RSUD Rohul, 4 Orang Ditahan
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) menetapkan 4 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu tahun anggaran 2018 dan 2019, Jumat (16/12/2021).
Empat tersangka yang ditahan FH selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2017, NR selaku Direktur RSUD Rohul tahun 2018 hingga saat ini, SR selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) dan AS selaku Komisaris PT BBS yang juga sebagai Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG).
Penetapan 4 orang tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejari Rohul mengantongi alat bukti yang cukup, dan telah diterimanya laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah dari auditor.
Selain itu, Kejari Rohul juga telah melakukan ekspos atau gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kasus tersebut.
Setelah ditetapkan jadi tersangka, penyidik Kejari Rohul melakukan penahanan. Saat ini seluruh tersangka dititipkan di Polres Rokan Hulu selama 20 hari kedepan, hingga berkas perkara yang bersangkutan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Untuk diketahui, berdasarkan penghitungan auditor, nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp.2.092.751.129.-ys
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis