Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Syafri Harto ke Penyidik
RIAUIN.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Jaksa Peneliti Bidang Pidana Umum mengembalikan berkas perkara pencabulan dengan tersangka Syafri Harto ke penyidik untuk dilengkapi.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Marvelous, mengatakan, dari hasil penelaahan diketahui masih ada kekurangan.
"Sudah dikembalikan jaksa peneliti ke Polda," ujar Marvelous, Sabtu (11/12/2021).
Marvel itu menyebut, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk atau P-19.
"P-19 hari Kamis (9/12/2021) kemarin," kata Marvel.
Terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi, Marvel tidak mau berkomentar. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara.
"Itu sudah pokok perkara," ucap Marvel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, menyebut penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk diberikan.
"Sedang dilengkapi," ujarnya.
Jika sudah dilengkapi sesuai petunjuk diberikan, berkas akan diserahkan lagi ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menelaah kembali berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.
Jika sudah lengkap secara formil maupun materil, naka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P-21. Namun jika masih ada kekurangan, berkas akan dipulangkan lagi ke penyidik.
Diketahui, Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap mahasiswi L (21) pada Selasa (16/12/2021). Ia diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali pada Senin (22/11/2021), selama 10 jam.
Usai diperiksa, Syafri Harto tidak ditahan. Penyidik beralaskan Syafri Harto kooperatif menjalankan proses hukum, tidak mempersulit penyidik dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.
Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Riau 2 kali salam satu minggu. "Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," kata Sunarto.
Penyidik menjerat, Syafri Harto dengan Pasal 289 KUHPidana dan atau Pasal 294 ayat (2) e KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis