Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Datangi Kantor Polisi, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Diperiksa, Ini Masalahnya
RIAUIN.COM - Satreskrim Polresta Pekanbaru memeriksa anak anggota DPRD Pekanbaru berinisial AR (21) atas kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Tiruan mengatakan, AR datang ke ruang penyidik dengan didampingi oleh ayahnya pada Selasa, (2/12/2021).
"Terlapor (AR) hari ini datang ke Polresta memenuhi panggilan kami kemarin. Dia datang didampingi ayahnya sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Juper.
Juper mengatakan, pelaku datang untuk dimintai keterangan atas laporan korban AS (15) yang diduga telah diperkosa oleh pelaku. Ia menambahkan bahwa pelaku diperiksa oleh Unit PPA dan dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Datang masih sebagai terlapor. Langsung diperiksa sama Unit PPA, sedang diperiksa," lanjutnya.
Saat pemeriksaan sudah selesai, Satreskrim Polresta Pekanbaru nantinya akan menggelar kasus tersebut untuk menentukan status pelaku.
"Selesai pemeriksaan baru kita gelar kasusnya, untuk menentukan statusnya apakah tersangka atau seperti apa," pungkasnya.
Sebelumnya, korban datang ke Polresta melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. Ia datang didampingi ayahnya dan kuasa hukum, Dedy Haryanto Lubis pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Dia melapor setelah anaknya yang diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Pemerkosaan diduga dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Korban mengaku baru berani melapor setelah kejadian pada 25 September lalu karena terus diancam dan diintimidasi. Di rumah itu juga tempat tinggal orang tua terduga pelaku dan masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru, ES.
Setelah melapor, A mengaku kembali didatangi keluarga AR untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Namun permintaan itu ditolak keluarga korban.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis