Disdikpora Kuansing Menangkan Gugatan Perdata Melawan PT Ramawijaya
RIAUIN.COM- Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi selaku kuasa hukum tergugat dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (4/11/2021) memenangkan gugatan perdata dari PT. Ramawijaya.
Dimana Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olaraga sebelumnya di gugat oleh PT. Ramawijaya selaku pelaksana kegiatan peningkatan pembangunan sarana dan prasana olahraga pekerjaan pembangunan lintasan atletik stadion utama sport Center Kabupaten Kuantan Singingi untuk tahun anggaran 2019.
PT. Ramawijaya mengugat Disdikpora Kuansing selaku tergugat untuk membayar kerugian, pembayaran uang muka 30% sebesar Rp1.255.027.781,70 setelah MoU ditanda tangani dengan PT. Fudong Eksport Import.
Pembayaran angsuran pertama pada tanggal 16 Februari 2021 sebesar Rp600.000.000, setelah material dan peralatan tiba di pelabuhan Tanjung Priuk –Jakarta (Indonesia) dan dilakukan pemindahan ke gudang PT. Fudong Eksport Import di Jakarta.
Kekurangan pembayaran untuk pelunasan pembelian material Rubber Sandwich kepada PT. Fudong Eksport Import sebesar Rp2.328.398.158.
Pembayaran retensi atas penerimaan pembayaran termin I sebesar 5 % x Rp.2.111.434.391,90 = Rp 105.571.720.
Kelebihan bobot pekerjaan sebesar 1,704 %xRp8.579.579.000 = Rp146.196.026,16 secara tunai, langsung dan sekaligus sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Atas gugatan dari PT. Ramawijaya tersebut hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat seluruhnya.
Menurut Kajari Kuansing Hadiman melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Billie C. Sitompul, SH.,MH, salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Datun adalah memberikan bantuan hukum baik Litigasi maupun Non Litigasi kepada Pemerintah Daerah, Instansi Pemerintah, Lembaga Negara, BUMN/BUMD.
Plt.Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi H. Masrul Hakim, M.Pd.I mengucapkan terimaksih kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi atas pendampingan hukum yang di berikan terhadap Pemda Kuantan Singingi khusus nya Disdikpora Kabupaten Kuansing.
"Alhamdulillah ada perkara perdata dengan pihak ketiga terkait pembangunan sport center. Disdikpora menggunakan Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang sangat profesioanal dalam memberikan pendampingan," ungkap Masrul Hakim.
Perkara ini langsung di Ketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Hadiman, SH.,MH. -hen
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang