Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Masih Berstatus Saksi, Pj Sekda Kuansing Agus Mandar Diperiksa KPK
RIAUIN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang melibatkan Bupati Kuansing non-aktif Andi Putra dan General Manager (GM) PT Adimulya Agrolestari (AA), Sudarso.
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa KPK kini sedang memeriksa 10 orang sebagai saksi di Mapolda Riau. Salah satu yang diperiksa adalah Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing Agus Mandar.
''Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No 13, Pekanbaru, Provinsi Riau,'' ujar Ali Fikri, Senin (01/11/2021).
Dari keterangan Ali Fikri, selain Agus Mandar, KPK juga memeriksa 9 orang lainnya di antaranya Irwan Nazif, selaku Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setdakab Kuantan Singingi (Kuansing), Paino Harianto, selaku Senior Manager PT Adimulya Agrolestari, dan Rudy Ngadiman alias Koko, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari.
Selanjutnya Fahmi Zulfadli, selaku Staf Legal PT Adimulya Agrolestari, Yuhartaty, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Riana Iskandar, selaku Staf PT Adimulya Agrolestari, Syahlevi, selaku Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari, Indrie Kartika Dewi, selaku PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau dan Joharnalis, selaku Sopir PT Adimulya Agrolestari.
Untuk diketahui, pada 18 Oktober 2021 lalu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing terkait pengurusan izin HGU.
Selanjutnya KPK pada Selasa (19/10/2021) malam telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra dan Sudarso, selaku GM PT AA sebagai tersangka dan ditahan di dua tempat berbeda.
Selain, melakukan OTT, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintahan di Kuansing. Tak berhenti sampai disitu, KPK juga menggeledah dua rumah dan satu kantor di tiga lokasi berbeda di Kota Pekanbaru. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis