Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gagal Dapat Restu Nikah, Pemuda di Rohul Bunuh Calon Mertua Pakai Dodos Sawit
RIAUIN.COM - Seorang pemuda di Rokan Hulu (Rohul) nekat menghabisi nyawa calon mertuanya lantaran tidak mendapat restu untuk menikah. Niko Alberto Tampubolon (21), nekat menghabisi orang tua pacarnya, Pangolop Gultom (51) dengan menggunakan dodos sawit.
Kapolres Rohul, AKBP Wimpiyanto membenarkan terjadinya peristiwa itu. Ia menyebutkan bahwa pelaku mulanya datang ke rumah korban di Desa Kasang Padang, Bonai Darussalam, Riau, Sabtu (30/10/2021).
“Pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk minta restu agar bisa menikah dengan anak korban. Akan tetapi korban tidak menghendaki,” ucap AKBP Wimpiyanto, Minggu (31/10/2021).
Menurut Kapolres, dirumah korban saat itu terjadi adu mulut antara ayah (calon mertua, red) dengan pelaku. Tak lama berselang pelaku melakukan penganiayaan pakai alat dodos yang biasa digunakan untuk panen kelapa sawit.
“Penganiayaan menggunakan alat dodos sawit menyebabkan korban meninggal di lokasi,” kata Wimpi.
Melihat korban tewas bersimbah darah, pelaku diamankan oleh warga dan keluarga korban. Selanjutnya diserahkan ke anggota TNI dan polisi yang datang ke lokasi yang saat itu menerima laporan dari warga.
Saat dilakukan interogasi awal oleh polisi, pelaku mengaku aksi nekat itu dilakukan karena cinta dengan anak korban tidak direstui.
“Setelah diamankan pelaku mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan sebilah dodos. Ini karena pelaku suka atau cinta dengan anak korban, tetapi tidak disetujui oleh korban,” tutupnya.
Dari TKP polisi mengamankan barang bukti berupa dodos sawit, celana korban yang berlumuran darah, kaos dan celana pendek milik pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darusalam untuk diproses lebih lanjut. -dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis