PILIHAN
PBNU Dukung Pembubaran HTI, Ini Penjelasannya
JAKARTA, Riauin.com -- Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammad Sulton Fatoni mengatakan, pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah sepatutnya dilakukan oleh pemerintah. Hal ini lantaran HTI dinilai mempunyai gerakan yang anti-Pancasila.
"Sudah sepatutnya ormas yang gerakannya anti-Pancasila tidak boleh beraktifitas di negara berasaskan Pancasila," ujar Sulton saat dimintai tanggapan terkait pembubaran HTI di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Sulton, Perppu nomor 2 tahun 2017 itu merupakan sebuah solusi untuk menghadapi tersebarnya paham anti-Pancasila. Karena itu, kata dia, PBNU mendukung upaya pemerintah tersebut. "PBNU mendukung upaya pemerintah sebagai solusi atas problem keormasan yang sudah ada," ucap Sulton sebelumnya.
Seperti diketahui, pencabutan SK HTI telah resmi dilaksanakan pada Rabu pada 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu nomor 2 Tahun 2017.
Tidak hanya pada HTI, tindakan tegas tersebut nanatinya juga akan diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Namun, Pemerintah meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, tapi dari hasil dari sinergi badan pemerintah.
Baca juga, Mabes Polri Ingatkan HTI Agar tak Serukan Ideologi Khilafah. (rol)
"Sudah sepatutnya ormas yang gerakannya anti-Pancasila tidak boleh beraktifitas di negara berasaskan Pancasila," ujar Sulton saat dimintai tanggapan terkait pembubaran HTI di Jakarta, Rabu (19/7).
Menurut Sulton, Perppu nomor 2 tahun 2017 itu merupakan sebuah solusi untuk menghadapi tersebarnya paham anti-Pancasila. Karena itu, kata dia, PBNU mendukung upaya pemerintah tersebut. "PBNU mendukung upaya pemerintah sebagai solusi atas problem keormasan yang sudah ada," ucap Sulton sebelumnya.
Seperti diketahui, pencabutan SK HTI telah resmi dilaksanakan pada Rabu pada 19 Juli 2017 oleh pemerintah. Pemerintah mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu nomor 2 Tahun 2017.
Tidak hanya pada HTI, tindakan tegas tersebut nanatinya juga akan diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI.
Namun, Pemerintah meyakinkan pencabutan SK Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak, tapi dari hasil dari sinergi badan pemerintah.
Baca juga, Mabes Polri Ingatkan HTI Agar tak Serukan Ideologi Khilafah. (rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing