Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
Gembong Narkoba 'Uncle Jay' Ditangkap Polres Bengkalis di Pekanbaru, Terancam Hukuman Mati
RIAUIN.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap Hadi Sepra Dianto alias Uncle Jay (26) yang merupakan DPO kepemilikan 19 kilogram narkoba jenis sabu, pada Rabu (28/10/2020).
Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis yang bekerja sama dengan Polda Riau, menangkap Uncle Jay di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Sabtu (23/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Diketahui selama ini Uncle Jay bersembunyi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau sebelum akhirnya diringkus polisi.
Gembong sabu ini diduga terlibat tindak pidana peredaran 9 kilogram narkoba di Kota Pekanbaru yang diamankan petugas kepolisian pada 13 September 2021 lalu.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, mengatakan, tersangka Uncle Jay selama dalam pelariannya juga sempat beberapa kali memasok barang haram itu dalam jumlah besar melalui wilayah Riau.
"Tersangka ini merupakan pengendali peredaran Narkoba itu. Sudah belasan kali melakukan penyelundupan. Selama pelariannya tersangka ini berada di Malaysia dan Batam," ungkap AKBP Hendra.
Dari tangan tersangka petugas menyita dua unit handphone mewah.
Atas perbuatannya, Uncle Jay akan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo Pasal 132 UU RI No Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.-dn
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis