• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026
Jabatan Tak Boleh Berkurban
28 Mei 2026
Kawal Ketahanan Pangan, Polsek Singingi Hilir Antar 2 Ton Jagung Petani ke Bulog
26 Mei 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum PT Chevron Dinilai Keliru Memahami Legalitas LPPHI

Redaksi

Selasa, 28 September 2021 15:55:05 WIB
Cetak
Salah satu salinan dokumen file LPPHI yang diserahkan ke majelis hakim.

RIAUIN.COM - Ketua Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Josua Hutauruk menyatakan, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia keliru memahami legalitas akta pendirian dan akta perubahan LPPHI.

"Pengesahan Menkum HAM atas perubahan anggaran dasar LPPHI tanggal 5 Juli 2021, berarti menjadi mengukuhkan (bekrachtiging) surat kuasa LPPHI tanggal 4 Juli 2021. Jika pun perubahan Anggaran Dasar itu tidak disahkan Kemenkum HAM, maka surat kuasa itu tetap berlaku karena berdasarkan anggaran dasar LPPHI tahun 2018 yang sudah disahkan Menkum HAM Republik Indonesia," ungkap Josua Hutauruk, Selasa (28/9/2021).

Josua mengungkapkan hal tersebut, menyusul adanya dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru yang pada pokok menyatakan surat kuasa LPPHI kepada ia dan rekan-rekannya tidak sesuai hukum.

"Jadi sangat keliru jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan LPPHI tidak dapat diterima karena alasan tanggal pada surat kuasa tersebut. Kami juga menyayangkan Kuasa Hukum para tergugat tidak cermat dan teliti membaca dokumen-dokumen yang kami sampaikan ke persidangan," tegas Josua.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Terpisah, Pembina LPPHI Hariyanto menyayangkan tidak cermatnya kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau dalam membaca dokumentasi kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021. 

Padahal, dalam dokumentasi kegiatan yang ditampilkan ke pengadilan untuk memenuhi permintaan majelis hakim terkait dengan legal standing LPPHI mengajukan gugatan organisasi lingkungan hidup, yang dipaparkan kegiatan bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. 

"Bukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Lancang Kuning, itu hal yang berbeda," ungkap Hariyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Hariyanto mengaku, ia kaget separoh geli melihat tanggapan kuasa hukum PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau yang secara kompak menyurati Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning untuk mengkonfirmasi kegiatan LPPHI bersama mahasiswa tersebut.

"Padahal kami terang dan jelas mengemukakan ke hadapan Majelis Hakim yang terhormat, bahwa anggota LPPHI pernah bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim. Tahura adalah hutan lindung di Minas. Kami mengecek hutan yang sudah menjadi kebun sawit dan perusahaan yang membuat kolam ikan di dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian LHK, dan membuat bendungan air tanpa izin di dalam kawasan hutan," beber Hariyanto.

"Jadi, kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning berbeda dengan pergi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, LPPHI tidak pernah mengatakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Tapi pernah bersama mahasiswa Fakultas Hukum Lancang Kuning ke Tahura. Jadi, kuasa hukum CPI tidak teliti membaca. Hanya asal menjawab secara ngawur," lanjut Hariyanto.

Terkait kegiatan LPPHI bersama mahasiswa tersebut, Hariyanto menjelaskan bahwa saat itu, konteksnya para mahasiswa itu sedang mempelajari hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. "Karena memang saat itu mereka mau membuat proposal penelitian mengenai hukum kehutanan," beber Hariyanto.

Sementara itu, Sekretaris LPPHI Popy Ariska yang waktu itu turun langsung bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, menceritakan, waktu itu ada enam orang mahasiswa yang turun ke lapangan di Minas. Selain itu ada di antaranya dari LPPHI. Popy pada saat itu juga merupakan mahasiswa. Popy waktu itu turun bersama Hariyanto dan seorang anggota LPPHI bernama Gatot yang bertugas mengambil titik koordinat.

"Nama-nama teman-teman mahasiswa yang turun ke lapangan pun saya masih ingat. Jika memang Majelis Hakim yang Terhormat membutuhkan kesaksian, kami siap dipanggil kok," ungkap Popy dengan santai.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. 

Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.--rls/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus

Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif

Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk

Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari

Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat

Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol

Warga Pekanbaru Bebas Denda 11 Sektor Pajak hingga Agustus

Baru 15 yang Sediakan, Disbudpar Pekanbaru Desak Puluhan Hotel Segera Buka Pojok Ekonomi Kreatif

Pemko Pekanbaru Sisir Jaringan Listrik Rusak di Permukiman Padat Penduduk

Target Atasi Banjir, Kecamatan di Pekanbaru Wajib Bersihkan 200 Meter Drainase Tiap Hari

Razia Truk Bertonase Besar di Perbatasan Pekanbaru Bakal Diperketat

Juru Parkir di Jalan Riau Pekanbaru Dipecat Setelah Ancam Pengemudi Ojol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Ruang Fiskal Tertekan Aturan PMK, Sejumlah Program Pembangunan di Siak Tertunda

03 Juni 2026
Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi
03 Juni 2026
Sidang Kasus Abdul Wahid, SF Hariyanto Ungkap Adanya Permintaan Komisi 5 Persen untuk Jatah Gubernur
03 Juni 2026
Usulan Integrasi Lahan Kuantan Singingi ke Program TORA Mulai Dipelajari
03 Juni 2026
Lima Bulan, Polda Riau Tangkap 525 Pelaku Kriminalitas Jalanan
03 Juni 2026
Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan
03 Juni 2026
Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Ngaku Ditepikan dalam Pembahasan Anggaran Riau
03 Juni 2026
Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau
03 Juni 2026
Diwarnai Massa Unjuk Rasa, Sidang Kasus Abdul Wahid Hadirkan Plt Gubri SF Harianto
03 Juni 2026
Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen
03 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved