• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home
  • Pekanbaru

Kuasa Hukum PT Chevron Dinilai Keliru Memahami Legalitas LPPHI

Redaksi

Selasa, 28 September 2021 15:55:05 WIB
Cetak
Salah satu salinan dokumen file LPPHI yang diserahkan ke majelis hakim.

RIAUIN.COM - Ketua Tim Hukum Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) Josua Hutauruk menyatakan, kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia keliru memahami legalitas akta pendirian dan akta perubahan LPPHI.

"Pengesahan Menkum HAM atas perubahan anggaran dasar LPPHI tanggal 5 Juli 2021, berarti menjadi mengukuhkan (bekrachtiging) surat kuasa LPPHI tanggal 4 Juli 2021. Jika pun perubahan Anggaran Dasar itu tidak disahkan Kemenkum HAM, maka surat kuasa itu tetap berlaku karena berdasarkan anggaran dasar LPPHI tahun 2018 yang sudah disahkan Menkum HAM Republik Indonesia," ungkap Josua Hutauruk, Selasa (28/9/2021).

Josua mengungkapkan hal tersebut, menyusul adanya dalil yang disampaikan Kuasa Hukum CPI ke Majelis Hakim PN Pekanbaru yang pada pokok menyatakan surat kuasa LPPHI kepada ia dan rekan-rekannya tidak sesuai hukum.

"Jadi sangat keliru jika para tergugat menyatakan bahwa gugatan LPPHI tidak dapat diterima karena alasan tanggal pada surat kuasa tersebut. Kami juga menyayangkan Kuasa Hukum para tergugat tidak cermat dan teliti membaca dokumen-dokumen yang kami sampaikan ke persidangan," tegas Josua.

BACA JUGA
  • BPOM Pekanbaru dan Tim Gabungan Gerebek Rumah Produksi Jamu Ilegal
  • Oknum ASN di Riau Dilaporkan ke Mapolda, Diduga Lakukan Pungli untuk Dukung Calon Gubernur di Pilkada
  • Pengusaha Reklame di Pekanbaru Diimbau Perbarui Izin

Terpisah, Pembina LPPHI Hariyanto menyayangkan tidak cermatnya kuasa hukum PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau dalam membaca dokumentasi kegiatan LPPHI sejak 2018 hingga 2021. 

Padahal, dalam dokumentasi kegiatan yang ditampilkan ke pengadilan untuk memenuhi permintaan majelis hakim terkait dengan legal standing LPPHI mengajukan gugatan organisasi lingkungan hidup, yang dipaparkan kegiatan bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. 

"Bukan kerjasama dengan Fakultas Hukum Lancang Kuning, itu hal yang berbeda," ungkap Hariyanto kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Hariyanto mengaku, ia kaget separoh geli melihat tanggapan kuasa hukum PT CPI, SKK Migas, Menteri LHK dan DLHK Riau yang secara kompak menyurati Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning untuk mengkonfirmasi kegiatan LPPHI bersama mahasiswa tersebut.

"Padahal kami terang dan jelas mengemukakan ke hadapan Majelis Hakim yang terhormat, bahwa anggota LPPHI pernah bersama dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim. Tahura adalah hutan lindung di Minas. Kami mengecek hutan yang sudah menjadi kebun sawit dan perusahaan yang membuat kolam ikan di dalam kawasan hutan tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian LHK, dan membuat bendungan air tanpa izin di dalam kawasan hutan," beber Hariyanto.

"Jadi, kerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning berbeda dengan pergi bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Jadi, sekali lagi kami tegaskan, LPPHI tidak pernah mengatakan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Tapi pernah bersama mahasiswa Fakultas Hukum Lancang Kuning ke Tahura. Jadi, kuasa hukum CPI tidak teliti membaca. Hanya asal menjawab secara ngawur," lanjut Hariyanto.

Terkait kegiatan LPPHI bersama mahasiswa tersebut, Hariyanto menjelaskan bahwa saat itu, konteksnya para mahasiswa itu sedang mempelajari hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. "Karena memang saat itu mereka mau membuat proposal penelitian mengenai hukum kehutanan," beber Hariyanto.

Sementara itu, Sekretaris LPPHI Popy Ariska yang waktu itu turun langsung bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, menceritakan, waktu itu ada enam orang mahasiswa yang turun ke lapangan di Minas. Selain itu ada di antaranya dari LPPHI. Popy pada saat itu juga merupakan mahasiswa. Popy waktu itu turun bersama Hariyanto dan seorang anggota LPPHI bernama Gatot yang bertugas mengambil titik koordinat.

"Nama-nama teman-teman mahasiswa yang turun ke lapangan pun saya masih ingat. Jika memang Majelis Hakim yang Terhormat membutuhkan kesaksian, kami siap dipanggil kok," ungkap Popy dengan santai.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, LPPHI telah melayangkan Gugatan Lingkungan Hidup ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 6 Juli 2021. 

Pada sidang keenam yang berlangsung pada 23 September 2021 lalu di PN Pekanbaru, para tergugat telah menyerahkan tanggapan tertulis mereka kepada majelis hakim. Majelis hakim lantas akan membacakan penetapan apakah gugatan LPPHI dapat diterima atau tidak pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung 7 Oktober 2021 mendatang.--rls/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci Pekanbaru


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis

Pemko Pekanbaru Perketat Pengawasan Pedagang Kaki Lima di Ruas Jalan Utama

Pemko Pekanbaru Matangkan Persiapan Pengukuhan Pengurus RT dan RW

Pejabat Pemko Pekanbaru Diminta Sisir Kerusakan Infrastruktur Pakai Sepeda Motor

Satpol PP Pekanbaru Kerahkan 120 Personel Motoris untuk Tertibkan Balap Liar dan PMKS

Kembangkan Wisata Rumbai Timur, Pemko Pekanbaru Tata Batas Sempadan Lahan Warga

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved