PILIHAN
Pemblokiran Telegram Dipandang PAN tidak Efektif
JAKARTA, Riauin.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram pada 14 Juli 2017.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais mengatakan setelah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan, sebenarnya pemerintah punya tugas untuk membuat seperti apa tata kelola konten yang positif.
"Ini tidak pernah ada pembahasannya. Kalau tiba-tiba main blokir, itu pun juga terbatas pada browser, padahal terorisme bekerja mobile-based, maka langkah ini juga tidak efektif," kata Hanafi Rais kepada wartawan, Sabtu (16/7) malam.
Kementerian Kominfo beralasan pemblokiran Telegram dilakukan karena ada banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar yang mengganggu, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hanafi menyatakan pengguna Telegram mayoritas bukan teroris, tapi dosen, mahasiswa, komunitas pengusaha, komunitas agama, komunitas kreatif, dan sebagainya. Menurut dia, pemblokiran ini berpotensi merugikan kelompok pengguna lain yang memanfaatkan Telegram untuk keperluan positif.
"Sebaiknya pemerintah tempuh langkah hukum saja kalau memang menganggap Telegram tidak comply dengan peraturan perundangan RI. Jadi keputusannya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hanafi. (rol)
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais mengatakan setelah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan, sebenarnya pemerintah punya tugas untuk membuat seperti apa tata kelola konten yang positif.
"Ini tidak pernah ada pembahasannya. Kalau tiba-tiba main blokir, itu pun juga terbatas pada browser, padahal terorisme bekerja mobile-based, maka langkah ini juga tidak efektif," kata Hanafi Rais kepada wartawan, Sabtu (16/7) malam.
Kementerian Kominfo beralasan pemblokiran Telegram dilakukan karena ada banyak sekali kanal di layanan tersebut yang bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, gambar yang mengganggu, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hanafi menyatakan pengguna Telegram mayoritas bukan teroris, tapi dosen, mahasiswa, komunitas pengusaha, komunitas agama, komunitas kreatif, dan sebagainya. Menurut dia, pemblokiran ini berpotensi merugikan kelompok pengguna lain yang memanfaatkan Telegram untuk keperluan positif.
"Sebaiknya pemerintah tempuh langkah hukum saja kalau memang menganggap Telegram tidak comply dengan peraturan perundangan RI. Jadi keputusannya bisa dipertanggungjawabkan," ujar Hanafi. (rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing