DLHK Riau Fasilitasi Penyelesaian Konflik Lahan Warga dengan PT NWR di Rantau Kasih Kampar
RIAUIN.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Konflik lahan tersebut melibatkan masyarakat Desa Rantau Kasih dengan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR). Dimana masyarakat dan petugas keamanan perusahaan sempat sama-sama mendirikan tenda di lokasi konflik.
Dalam penyelesaian konflik tersebut, DLHK Riau menurunkan tim yang terdiri Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus Suryoko untuk mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat.
Kemudian, tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri Hilir.
Dalam konsolodasi tersebut masyarakat berharap agar ladang atau kebun yang saat ini dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
Karena itu, tim identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari Pemkab Kampar, Pemprov Riau bersama dengan pihak perusahaan PT NWR akan turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi, dan data kepemilikan penguasaan lahan yang ada di Desa Rantau Kasih.
Terkait hal itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, dalam penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan, dengan diawali dengan verifikasi administrasi.
Lebih lanjut Murod menjelaskan, untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK," katanya.
Murod menerangkan, sebenarnya sudah diatur mekanisme dalam skema perhutanan sosial, yaitu adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 dan turunannya PP 24 Tahun 2021.
"Karena itu harus dilihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. Kalau HTI dulu, maka akan diberikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus diverifikasi dulu mengenai status lahan itu," terangnya.
"Kalau masyarakat duluan, maka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah," pungkasnya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial
Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana
Pemkab Ancam Cabut Izin Pabrik Kelapa Sawit Nakal di Kampar
Jembatan Danau Bingkuang Ditutup akibat Kerusakan Struktur, Arus Lalu Lintas Pekanbaru-Bangkinang Dialihkan
Masjid Al-Ihsan Islamic Center Bangkinang Masuk Lima Besar Penyumbang Kurban Terbanyak Nasional
Pemkab Kampar Prioritaskan Ruas Jalan Rusak Parah Akibat Keterbatasan Anggaran
Hadiri Penyembelihan Kurban di PWI, Wakil Bupati Kampar Ajak Insan Pers Perkuat Sinergi lewat Aksi Sosial
Lewat Sistem Tabungan, Diskominfo Kampar Gelar Kurban Mandiri Perdana