• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Dumai

Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 18:05:32 WIB
Cetak
Sidang vonis Zulkifli AS secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru./foto:cakaplah.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkilfli Adnan Singkah alias Zulkifli AS 2,5 tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkifli AS alias Zulkilfli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya," ujar hakim ketua Lilin Herlina SH MH.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA
  • Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
  • Polsek Dumai Ingatkan Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada
  • Kapolres dan Forkopimda Dumai Ingatkan Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," ucap Lilin.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir nomor rekening milik Zulkifli AS dan sejumlah saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zulkifli AS.

Atas tuntutan itu, Zulkifli AS yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU yang mengikuti persidangan dari kantor KPK di Jakarta.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH yang hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan menuntut Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.

JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," kata JPU.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU menyatakan Zulkilfli AS bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.--nal.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Dumai


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan

Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau

Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup

Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga

CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan

Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau

Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup

Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga

CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved