• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • More
    • Pendidikan
    • Otonomi
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Riau
  • Iptek
  • Hiburan
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Internasional
  • Pendidikan
  • Otonomi
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pilkada
  • Sumbar
  • Kepri
  • Sumut
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • Haji Umroh
  • Liga Champions
  • Liga Eropa
  • TNI/Polri
  • Sepakbola
  • Tokoh
  • Asahan Sumut
  • Jambi
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • Duri
  • Pramuka
  • Nasional
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
27 Januari 2023
Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
27 Januari 2023
PLT Bupati Kuansing Hadiri Olek Banjar Desa Pulau Ingu, Sembelih 5 Ekor Hewan Ternak
22 Januari 2023
Masyarakat Pulau Ingu Butuh 2 Titik Sumur Artesis Untuk Pengairan
22 Januari 2023
Tepis Biaya Diklatsar dari Kebun Pemda Kuansing, Suhardiman: Malah Saya Kirim Logistik 4 Truk
21 Januari 2023

  • Home
  • Dumai

Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 12 Agustus 2021 18:05:32 WIB
Cetak
Sidang vonis Zulkifli AS secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru./foto:cakaplah.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkilfli Adnan Singkah alias Zulkifli AS 2,5 tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkifli AS alias Zulkilfli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya," ujar hakim ketua Lilin Herlina SH MH.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA
  • Aksi Curi Kabel Lampu Jalan Batu Bintang Digagalkan Kabid Dinas Perkim Dumai
  • Seorang Tenaga Kesehatan di Dumai Terjangkit Corona, Hasil Tes Swab Massal
  • Terkait Minyak Ilegal di Dumai, Polda Riau Duga Ada Peran Koorporasi

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," ucap Lilin.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir nomor rekening milik Zulkifli AS dan sejumlah saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zulkifli AS.

Atas tuntutan itu, Zulkifli AS yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU yang mengikuti persidangan dari kantor KPK di Jakarta.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH yang hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan menuntut Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.

JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," kata JPU.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU menyatakan Zulkilfli AS bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.--nal.


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci Dumai


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pekerja Sawit di Dermaga Sungai Sembilan Dumai Diterkam Buaya

Sedang Memancing, Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya

14 Pelabuhan Terapkan Layanan Single Submission Pengangkut, Dumai Termasuk

Konflik Manusia dan Hewan, BKSDA Riau Temukan Buaya Mati Terikat di Dumai

Tampil di TikTok, Siswi SMKN 1 Dumai Juara Lomba Promosi Produk Herbal BPOM RI

Berkunjung ke Dumai, Gubri Tinjau Masjid Al Misak yang Terbakar

Pekerja Sawit di Dermaga Sungai Sembilan Dumai Diterkam Buaya

Sedang Memancing, Remaja di Dumai Tewas Diterkam Buaya

14 Pelabuhan Terapkan Layanan Single Submission Pengangkut, Dumai Termasuk

Konflik Manusia dan Hewan, BKSDA Riau Temukan Buaya Mati Terikat di Dumai

Tampil di TikTok, Siswi SMKN 1 Dumai Juara Lomba Promosi Produk Herbal BPOM RI

Berkunjung ke Dumai, Gubri Tinjau Masjid Al Misak yang Terbakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ahli Tata Negara: Terbitkan SKGR Bukan Kewenangan Pemerintahan Desa
  • 2 Lahan HPT di Pangkalan Indarung Diperjualbelikan, Warga Merasa Tertipu Rp390 Juta
  • 3 Yakin Karyawan PT PHR 90 Persen Warga Riau? 2.671 Orang Eks CPI
  • 4 Sambangi MUI, DPW Partai Perindo Riau Komit Anti Black Campaign
  • 5 Ada MoU Pemkab Kampar dengan Aparat, Galian C Ilegal Masih Marak
  • 6 Maju di Pilkada, Ketua Golkar Siak Tak Ikut Pileg 2024?
  • 7 Feri S Wibowo Dipecat, PHR Tunjuk Edwil Suzandi Jabat Pj EVP Upstream Business
  • 8 Dirut PHR dan Vendor Tak Hadiri RDP, Komisi V DPRD Riau Berang
  • 9 Ini 7 Nama Karyawan Mitra PT PHR Tewas di Lokasi Kerja, Hari Minggu Ada 2
Terkini +INDEKS

Alfa Scorpii Gelar Pameran di SKA, Serbu Promonya!

29 Januari 2023
Triwatty Kukuhkan Pengurus Pordasi Riau, Alfedri: Kita Bangun Arena Pacuan Kuda di Pekanbaru
28 Januari 2023
Pemkab Pasaman Barat Targetkan Produksi Padi Tahun Ini 62.301 Ton
28 Januari 2023
Tingkatkan Pendidikan di Simalungun, TPL Adakan Program Gasing di 2023
28 Januari 2023
Tiga Tersangka Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap, Seorang Pelaku Ditembak
28 Januari 2023
RI Darurat Kekerasan Seksual Anak, Selama 2022 Ada 9.588 Kasus
28 Januari 2023
Soal 7 Kematian Karyawan Mitra Kerja, PHR Didesak Blacklist 6 Vendor
28 Januari 2023
2023, Pemkab Agam Anggarkan Rp300 Juta Tata Keramba Jaring Apung di Objek Wisata Linggai Park
28 Januari 2023
Akibat Banjir dan Tanah Longsor di Manado, Lima Orang Tewas
28 Januari 2023
Wapada, Risiko Ancaman Kebakaran Hutan di Riau, Jambi dan Sumut Februari 2023
28 Januari 2023

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pelalawan
  • 2 Siak
  • 3 Indragiri Hulu
  • 4 Indragiri Hilir
  • 5 Bengkalis
  • 6 Kuantan Singingi
  • 7 Rokan Hilir
  • 8 Rokan Hulu
  • 9 Meranti
  • 10 Dumai
  • 11 Kampar
  • 12 Galeri Foto
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 | All Right Reserved