Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara


Kamis, 12 Agustus 2021 - 18:05:32 WIB
Dituntut 5 Tahun, Hakim Vonis Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS 2,5 Tahun Penjara Sidang vonis Zulkifli AS secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru./foto:cakaplah.

RIAUIN.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis mantan Walikota Dumai Zulkilfli Adnan Singkah alias Zulkifli AS 2,5 tahun penjara pada sidang putusan, Kamis (12/8/2021). 

Terdakwa Zulkifli AS terbukti bersalah melakukan suap pengurusan DAK Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 serta gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zulkifli AS alias Zulkilfli Adnan Singkah dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya," ujar hakim ketua Lilin Herlina SH MH.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum Zulkilfli AS membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar dapat diganti hukuman kurungan selama 2 bulan.

Majelis hakim tidak membebankan Zulkifli AS membayar uang pengganti kerugian negara. Namun, hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," ucap Lilin.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir nomor rekening milik Zulkifli AS dan sejumlah saksi. Barang bukti berupa tanah dan bangunan dikembalikan kepada Zulkifli AS.

Atas tuntutan itu, Zulkifli AS yang mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan JPU yang mengikuti persidangan dari kantor KPK di Jakarta.

"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," ujar penasehat hukum Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali, SH dan Basuki Rahmat SH yang hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU KPK, Rikhi Benindo Maghaz SH MH dan kawan-kawan menuntut Zulkilfli AS dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp250 juta atau subsider kurungan selama 3 bulan.

Dia juga dihukum membayar kerugian negara Rp3.848.427.906. Dari jumlah itu telah disetor terdakwa ke rekening KPK dan telah disita KPK sebanyak Rp250 juta.

JPU juga mencabut hak politik Zulkifli AS untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. "Terhitung sejak selesai menjalankan pidana," kata JPU.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak diganti kurungan selama 1 tahun," kata JPU.

JPU menyatakan Zulkilfli AS bersalah melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan suap oleh Zulkifli terjadi pada medio 2016 sampai 2018. Terjadi pemberian uang secara bertahap yang dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta.--nal.