Vaksinasi Covid-19 pada Anak Usia 12-17, Ini Syarat yang Harus Dibawa Orang Tua
RIAUIN.COM - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun. Berdasarkan SE tersebut, mengingat anak usia 12-17 tahun belum memiliki KTP, maka saat vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak.
Anak usia 12-17 tahun di Riau sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dengan syarat membawa kartu identitas yang berlaku, demikian dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir. Ia juga menyebutkan bahwa Program vaksin anak ini sudah dimulai sejak kemarin, (8/7/2021).
"Syarat untuk vaksin anak sangat mudah, tinggal datangi aja lokasi vaksin, misal di Puskesmas atau rumah sakit atau lokasi vaksin lainnya. Bawa kartu identitas anak (KIA), kartu pelajar, KTP bagi anak usia 17 tahun atau KK juga boleh," kata Kadiskes Riau, Mimi Yuliani Nazir di Pekanbaru, Jumat (9/7/2021).
Ia pun mengimbau para orang tua agar dapat memotivasi anak-anak mereka untuk vaksinasi.
"Peran orang tua diperlukan untuk menyukseskan vaksinasi anak ini. Makanya kami mengimbau agar para orang tua dapat memotivasi anak-anak mereka tentang pentingnya vaksinasi untuk kekebalan tubuh agar terhindar dari penularan Covid-19," jelasnya.
Saat ini, kata Mimi, vaksinasi anak di Riau berjalan lancar dan aman. Namun, ia belum menerima data keseluruhan tentang sudah berapa anak yang sudah divaksin.
"Berapa anak yang sudah divaksin, kami masih menunggu laporan. Ini dikumpulkan dulu," tutupnya.
Untuk diketahui. dikeluarkannya SE Kemenkes tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan, mulai dari peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 pada usia anak anak. Saat ini tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif. Dari jumlah tersebut, hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.
Dari jumlah tersebut, tercatat lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.
Pertimbangan selanjutnya adanya rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia > 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun. Pemerintah daerah juga diminta melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi. -dn/mcr
Berita Lainnya
Lepas 450 Jemaah Haji, Asisten I Setdaprov Riau Minta Jaga Kesehatan
Ini yang Dilakukan Pemprov Riau untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Forum Pembauran Kebangsaan Riau Audiensi dengan Pj Gubri, Apa yang Dibahas?
Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai Dipastikan Hoax
Pj Gubri Tunjuk Roni Rakhmat Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru Diperbaiki Pemprov Riau
Lepas 450 Jemaah Haji, Asisten I Setdaprov Riau Minta Jaga Kesehatan
Ini yang Dilakukan Pemprov Riau untuk Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok
Forum Pembauran Kebangsaan Riau Audiensi dengan Pj Gubri, Apa yang Dibahas?
Video Seekor Harimau Mati Tertabrak di Tol Permai Dipastikan Hoax
Pj Gubri Tunjuk Roni Rakhmat Sebagai Plt Kepala Disdik Riau
Jalan Datuk Setia Maharaja Pekanbaru Diperbaiki Pemprov Riau