• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026

  • Home
  • Riau

Jadwal Seleksi CASN di Riau Resmi Diumumkan, Berikut Persyaratannya

Redaksi

Rabu, 30 Juni 2021 12:39:01 WIB
Cetak
Ilustrasi ujian CASN/foto:Merdeka.com

RIAUIN.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau telah mengumumkan jadwal resmi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Rabu (29/6/2021).

Menurut Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan, pengumumannya sudah bisa diakses melalui bkd.riau.go.id. Ia menjelaskan bahwa seleksi CASN tahun ini meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk formasinya, kata Ikhwan diantaranya terdiri dari sebanyak 123 orang dengan rincian bidang kesehatan 89 orang dan teknis 34 orang. PPPK non guru 110 formasi dengan rincian, kesehatan 89 orang dan teknis 21 orang. Kemudian, untuk formasi PPPK guru sebanyak 222 orang. 

"Silakan baca pengumumannya dengan seksama dan pilih formasi apa yang sesuai sebelum mendaftar," ingatnya.

Adapun persyaratan yang ditetapkan bagi pelamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru terdiri atas: THK-II, Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik dan Lulusan PPG.

Sedangkan persyaratan umumnya untuk melamar, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian RI

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama pelaksanaan seleksi

9. Pelamar yang diketahui melamar lebih satu instansi dan satu kebutuhan jabatan atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan Khusus:

1. Pelamar dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik dan mencantumkan link videonya pada aplikasi SSCASN (pelamar terlebih dahulu mengunggah file video pada Google Drive, Dropbox atau media penyimpanan daring lainnya)

2. Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar pada jabatan guru bahasa Indonesia ahli pertama dan guru bahasa Inggris ahli lertama

3. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar pada jabatan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan ahli pertama

4. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar pada jabatan guru seni budaya keterampilan ahli pertama.

Alamat dan tempat lamaran ditujukan:

1. Pelamaran dilakukan secara daring melalui laman https://SSCASN.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertau dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

2. Pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan fungsional guru Pemerintah Provinsi Riau tahun 2021 dapat menghubungi:

a. Helpdesk no whatsapp 082287825015 pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 wib.

b. Laman https://disdik.riau.go.id

c. Jadwal seleksi PPPK Jabatan fungsional guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tahapan seleksi meliputi: seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Masa hubungan perjanjian kerja: masa hubungan perjanjian kerja ditetapkan dalam jangka waktu dua tahun, dan perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.

Ketentuan lain:

1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui SSCASN

2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar

3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar

4. Panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah apabila sanggahan pelamar diterima. -dn


 Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau

Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026

Pemprov Riau Siapkan Rekrutmen Fleksibel Perawat untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah

Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah

PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau

Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau

Riau Puncaki Realisasi Investasi di Sumatera pada Triwulan II-2026

Pemprov Riau Siapkan Rekrutmen Fleksibel Perawat untuk Perkuat Layanan Kesehatan Daerah

Pemprov Riau Andalkan Data BPS untuk Arah Kebijakan dan Anggaran Daerah

Desak Tambahan Anggaran Pusat, Pemprov Riau Minta Komisi X DPR RI Perhatikan Kebutuhan Daerah

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 2 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 3 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 4 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 5 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 6 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 7 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 8 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 9 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
Terkini +INDEKS

Perkuat Soliditas Internal, Golkar Riau Siapkan Program Kerja Jelang Pelantikan Pengurus

24 Juli 2026
PHR Hadirkan Senyum dan Ruang Tumbuh Bagi Generasi Muda Riau
23 Juli 2026
Anggota DPD RI Arif Eka Saputra Dukung Pelaksanaan TEDxMAN Two Pekanbaru Youth
23 Juli 2026
Apa Itu Katarak? Kenali Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
23 Juli 2026
Kasus Korupsi Smart Board Disdik Riau Naik Penyidikan, Jaksa Buru Tersangka
23 Juli 2026
Langkah Antisisipasi Banjir, Jalur Air Jalan Suka Karya Pekanbaru Diperluas
23 Juli 2026
Jalan Panjang Kemandirian Pers Kita
23 Juli 2026
Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KI dan KPID Dijadwalkan Usai Reses DPRD Riau
23 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Benahi Drainase dan Jalan Pasar Teratai, PKL Senapelan Mulai Direlokasi
23 Juli 2026
Dugaan Korupsi Smart Board, Jaksa Geledah Disdik Riau dan Amankan Dokumen
23 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved