• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Nasional

Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dijatuhi 5 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

Redaksi

Jumat, 28 Mei 2021 10:12:17 WIB
Cetak
izieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan

RIAUIN.COM - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara dalam kasus kerumunan di Megamendung. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Rizieq terbukti bersalah karena tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sesuai dakwaan alternatif pertama. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai ada dua hal yang meringankan hukuman Rizieq. Pertama, Rizieq dinilai telah memenuhi janji mencegah massa simpatisannya agar tidak hadir dalam sidang pemeriksaan perkara.

"Terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara sehingga memudahkan tugas aparat keamanan menjaga ketertiban dan lancarnya persidangan ini," ujar hakim. 

Janji itu disampaikan Rizieq saat meminta agar dapat mengikuti sidang di ruang sidang setelah sempat mengikuti sidang secara daring. Kedua, majelis hakim menilai Rizieq merupakan seorang tokoh agama yang dikagumi oleh umat. Status tersebut diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan pemerintah. 

"Terdakwa adalah tokoh agama yang dikagumi umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat di kemudian hari untuk patuh kepada aturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," kata dia.

Sementara itu, hal yang memberatkan bagi Rizieq adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Atas vonis tersebut, Rizieq dan kuasa hukumnya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim. "Karena pendapat terdakwa sendiri pikir-pikir, kami juga akan memanfaatkan waktu dalam tujuh hari ini untuk menyampaikan," kata anggota tim kuasa hukum. 

Diskriminasi 

Saat membacakan pertimbangan, majelis hakim menilai kesalahan Rizieq dalam kerumunan Megamendung bukan merupakan sebuah kesengajaan. Oleh karena itu, menurut majelis hakim, Rizieq semestinnya dijatuhi hukuman denda, bukan hukuman penjara. 

"Majelis berketetapan menjatuhkan sanksi pidana berupa pidana denda yang digantungkan pada hukuman kurungan dalam waktu tertentu apabila denda tersebut tidak dibayar," kata hakim Djohan Arifin.

"Oleh karena majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan delik culpa atau kesalahan yang tidak disengaja," kata Djohan melanjutkan. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidak diperlukan lagi ketika ketertiban telah kembali terjaga. Menurut majelis hakim, hal itu sesuai dengan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di banyak tempat dan hanya dijatuhi sanksi administratif dan sanksi sosial yang bersifat humanis, sesuai kewenangan Satgas Covid-19.

Majelis hakim menyinggung keterangan sejumlah saksi yang menyatakan banyaknya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan tetapi tidak diproses secara hukum. Majelis hakim berpendapat, hal itu menunjukkan adanya diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi di negara hukum. 

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim.

Majelis hakim juga menilai perbedaan perlakuan itu turut memengaruhi diabaikannya protokol kesehatan oleh masyarakat. 

"Bahwa telah terjadi pengabaian aturan protokol kesehatan oleh masyarakat itu sendiri kaerna kejenuhan terhadap kondisi pandemi ini dan juga ada pembedaan perlakuan di antara masyarakat satu sama lain," ujar hakim.

Sementara itu, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab dijatuhi hukuman delapan bulan penjara karena dinilai melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Selain Rizieq, lima terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi, dijatuhi hukuman yang sama. 

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," kata Suparman. 

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Rizieq dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya. -dn


Sumber : Kompas.com /  Editor : Effendi Rusli


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!

Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur

Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap

Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
  • 2 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 3 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 4 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 5 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 6 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 7 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 8 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 9 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Terkini +INDEKS

Sebaran Hotspot Riau Capai 49 Titik, Suhu Udara Diprediksi hingga 34 Derajat

21 Agustus 2026
Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Rumah Dua Lantai di Sidomulyo Timur Pekanbaru
21 Agustus 2026
Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran
20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved