• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
12 Agustus 2026
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
12 Agustus 2026
Tekan Kebocoran PAD Pacu Jalur 2026, Plt Bupati Kuansing Gandeng Jaksa dan Polisi
12 Agustus 2026
Akal-Akalan Anggaran Pacu Jalur: Target PAD Minimalis, Biaya Dibuat Membengkak
12 Agustus 2026
Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
11 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Keputusan Kapolri, Ini 20 Polsek di Riau yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Redaksi

Rabu, 31 Maret 2021 20:11:09 WIB
Cetak
Kombes Sunarto.

RIAUIN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Di Kepolisian Daerah (Polda) Riau sendiri, ada 20 Polsek yang ditetapkan tidak boleh melakukannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, 20 Polsek itu tersebar di 12 Polres jajaran Polda Riau.

''Setelah keputusan Kapolri itu. Maka, 20 Polsek tersebut lebih difokuskan melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan,'' ungkap Sunarto, Rabu (31/3/2021).

Diantara 20 Polsek tersebut, lanjutnya, dari Polresta Pekanbaru, ada 2 yakni Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru.

BACA JUGA
  • Pendaftaran Diperpanjang, Ujian Calon Anggota PWI Riau Dilaksanakan 3 November 2024
  • Daftar Barang Bermerek yang Diamankan Penyidik dari MS Terkait SPPD Fiktif di DPRD Riau
  • Wanita Cantik MS Serahkan Barang-barang Bermerek Senilai Rp 395 Juta Pemberian Muflihun ke Penyidik Polda Riau

Selanjutnya, dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), hanya ada 1 Polsek yakni Kuala Cenaku. Kemudian, untuk jajaran Polres Dumai ada 2, yakni Polsek Dumai dan Kawasan Pelabuhan Dumai.

Disusul 2 Polsek dari jajaran Polres Kampar, yakni Polsek Bangkinang Kota dan Bangkinang Barat.

Kemudian, ada 3 Polsek jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) yakni Tembilahan, Batang Tuaka, Sungai Batang.

Untuk dari jajaran Polres Bengkalis, juga ada 2 diantaranya Polsek Bengkalis dan Bantan.

Dari jajaran Polres Rohil, juga ada 2 yakni Polsek Tanah Putih dan Rantau Kopar.

Lalu, dari jajaran Polres Pelalawan, hanya ada 1 Polsek yang tidak diperbolehkan yakni Polsek Pangkalan Lesung.

Seterusnya, jajaran Polres Rohul yang diputuskan tidak boleh melakukan penyelidikan hanya Polsek Rambah. Dari Polres Siak, juga hanya ada satu juga yakni Polsek Siak. 

Kemudian, dari Polres Kuansing ada 2 yakni Polsek Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan. 

Terakhir, ketentuan Kapolri untuk Polres Kepulauan Meranti, yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan adalah Tebing Tinggi.

Ketentuan itu dilakukan mengikuti kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

''Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,'' tulis Sigit dalam surat keputusan itu

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.--mcr/nal.


 Editor : Satria Donald
Kata Kunci riau


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Pemprov Riau Kucurkan Rp97,7 Miliar untuk Beton Jalan Mahato-Simpang Manggala

BMKG Deteksi 158 Titik Panas di Riau, Tiga Kabupaten Berpeluang Hujan Malam Ini

Forkopimda Riau Patroli Udara Pantau Tiga Daerah Penyumbang 82 Persen Hotspot

Buntut Tolak Mediasi Pejabat, Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Berujung Bentrok

Dominasi Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Riau Capai Ribuan Laporan dalam Tiga Tahun

Suhu Udara Riau Tembus 34 Derajat Celsius, BMKG Perkirakan Cuaca Didominasi Berawan

Pemprov Riau Kucurkan Rp97,7 Miliar untuk Beton Jalan Mahato-Simpang Manggala

BMKG Deteksi 158 Titik Panas di Riau, Tiga Kabupaten Berpeluang Hujan Malam Ini

Forkopimda Riau Patroli Udara Pantau Tiga Daerah Penyumbang 82 Persen Hotspot

Buntut Tolak Mediasi Pejabat, Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Berujung Bentrok

Dominasi Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Riau Capai Ribuan Laporan dalam Tiga Tahun

Suhu Udara Riau Tembus 34 Derajat Celsius, BMKG Perkirakan Cuaca Didominasi Berawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
  • 2 Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
  • 3 Tekan Kebocoran PAD Pacu Jalur 2026, Plt Bupati Kuansing Gandeng Jaksa dan Polisi
  • 4 Akal-Akalan Anggaran Pacu Jalur: Target PAD Minimalis, Biaya Dibuat Membengkak
  • 5 Tol Teluk Kuantan–Pekanbaru: Solusi Solutif Jalur Logistik atau Berakhir Berdebu Seperti Janji KA Trans-Sumatera?
  • 6 Kuansing Terima Tambahan Dana Belanja Pegawai Rp 70 Miliar dari Kemenkeu
  • 7 Mengendus Jejak Kebocoran PAD Pacu Jalur: Ke Mana Aliran Rp1,6 Miliar Sewa Lapak?
  • 8 Buka-Bukaan Rantai Persekongkolan APBD Kuansing: Dari Bancakan TAPD hingga 'Begal' TPP ASN
  • 9 Plt Bupati Kuansing Instruksikan Kajian Pelantikan 5 Kades Definitif yang Tertunda
Terkini +INDEKS

Pemprov Riau Kucurkan Rp97,7 Miliar untuk Beton Jalan Mahato-Simpang Manggala

13 Agustus 2026
BMKG Deteksi 158 Titik Panas di Riau, Tiga Kabupaten Berpeluang Hujan Malam Ini
13 Agustus 2026
Simpan Dana di BRK Syariah, Syafaruddin Bawa Pulang Nmax dari Program Bedelau
13 Agustus 2026
Teka-teki Selisih Amplop Raja Juli: KPK Bidik Saksi Pengembalian Uang Bupati Kuansing
12 Agustus 2026
Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu
12 Agustus 2026
Polda Riau Musnahkan 517 Rakit PETI di Kuansing, Pemprov Gesa Izin Tambang Rakyat
12 Agustus 2026
Forkopimda Riau Patroli Udara Pantau Tiga Daerah Penyumbang 82 Persen Hotspot
12 Agustus 2026
Pesta Enam Miliar, Welas Asih Seratus Juta
12 Agustus 2026
Buntut Tolak Mediasi Pejabat, Aksi Mahasiswa di Kantor Gubernur Berujung Bentrok
12 Agustus 2026
Pemkab Kampar Salurkan Bantuan Logistik Bagi Terdampak Kebakaran Ponpes Syekh Burhanuddin
12 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved