Keputusan Kapolri, Ini 20 Polsek di Riau yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan


Rabu, 31 Maret 2021 - 20:11:09 WIB
Keputusan Kapolri, Ini 20 Polsek di Riau yang Tak Bisa Lakukan Penyidikan Kombes Sunarto.

RIAUIN.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. Di Kepolisian Daerah (Polda) Riau sendiri, ada 20 Polsek yang ditetapkan tidak boleh melakukannya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, 20 Polsek itu tersebar di 12 Polres jajaran Polda Riau.

''Setelah keputusan Kapolri itu. Maka, 20 Polsek tersebut lebih difokuskan melakukan kegiatan pemeliharaan keamanan,'' ungkap Sunarto, Rabu (31/3/2021).

Diantara 20 Polsek tersebut, lanjutnya, dari Polresta Pekanbaru, ada 2 yakni Polsek Pekanbaru Kota dan Polsek Kawasan Pelabuhan Pekanbaru.

Selanjutnya, dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), hanya ada 1 Polsek yakni Kuala Cenaku. Kemudian, untuk jajaran Polres Dumai ada 2, yakni Polsek Dumai dan Kawasan Pelabuhan Dumai.

Disusul 2 Polsek dari jajaran Polres Kampar, yakni Polsek Bangkinang Kota dan Bangkinang Barat.

Kemudian, ada 3 Polsek jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) yakni Tembilahan, Batang Tuaka, Sungai Batang.

Untuk dari jajaran Polres Bengkalis, juga ada 2 diantaranya Polsek Bengkalis dan Bantan.

Dari jajaran Polres Rohil, juga ada 2 yakni Polsek Tanah Putih dan Rantau Kopar.

Lalu, dari jajaran Polres Pelalawan, hanya ada 1 Polsek yang tidak diperbolehkan yakni Polsek Pangkalan Lesung.

Seterusnya, jajaran Polres Rohul yang diputuskan tidak boleh melakukan penyelidikan hanya Polsek Rambah. Dari Polres Siak, juga hanya ada satu juga yakni Polsek Siak. 

Kemudian, dari Polres Kuansing ada 2 yakni Polsek Kuantan Tengah dan Hulu Kuantan. 

Terakhir, ketentuan Kapolri untuk Polres Kepulauan Meranti, yang tidak diperbolehkan melakukan penyelidikan adalah Tebing Tinggi.

Ketentuan itu dilakukan mengikuti kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. 

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan. 

''Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,'' tulis Sigit dalam surat keputusan itu

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.--mcr/nal.