• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Pelalawan

Halangi Eksekusi Lahan Sawit, 7 Warga Desa Gondai Jadi Tersangka, 4 Ditahan

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 05:22:16 WIB
Cetak
Aksi protes yang dilakukan warga Gondai melawan upaya eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.

Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi GB dan SGS.

PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.

BACA JUGA
  • Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok
  • Doa Bersama di Masjid HM Yunus, Ribuan Simpatisan Kawal Paslon Zukri - Husni Tamrin Daftar ke KPU Pelalawan
  • BBKSDA Riau Kosongkan Area Pekerja Bibit Akasia yang Diserang Harimau di Pelalawan

Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT NWR.

PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR.

Di samping itu, Polda Riau juga mengusut PT PSJ dengan dugaan pungutan fee manajemen dan potongan panen sawit kepada dua koperasi tersebut. Jumlah potongan panen dan fee manejemen untuk dua koperasi itu ditetapkan berbeda oleh PT PSJ.

Teddy menjelaskan, pada 16 Maret 2021 pihaknya menerima laporan penyerobotan lahan dari PT NWR yang diduga dilakukan oleh PT PSJ. Laporan itu masih berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.

"Sudah ada 29 saksi diperiksa dari pengurus dua koperasi, warga setempat, pemilik lahan dan pihak PT PSJ," kata Teddy di Pekanbaru, Rabu (25/3/2021) malam.

Teddy menerangkan, PT PSJ pada tahun 1995 menanam sawit di lokasi dengan dalih mendapatkan izin dari kepala daerah. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan izin kawasan hutan untuk PT SRT.

Belakangan terjadi peralihan dari PT SRT ke PT NWR. Namun, PT PSJ tetap berkebun di lokasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehingga PT PSJ dinyatakan pengadilan bersalah melakukan perkebunan tanpa izin.

"MA menyatakan bersalah dan menjatuhkan denda Rp5 miliar kemudian lahan dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan," kata Teddy.
Arahkan ke TPPU
Awal tahun 2020, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare mulai dilakukan. Prosesnya sering mendapatkan pertentangan dari masyarakat anggota dua koperasi yang bermitra dengan PT PSJ.

Hingga tahun ini, sudah ada 2.000 hektare lahan berhasil dieksekusi. Sisanya masih belum dieksekusi karena eksekutor menundanya dengan berbagai pertimbangan keamanan.

Menurut Teddy, sisa dari 2.000 hektare itu bukanlah milik warga tempatan. Hasil penelusuran, Teddy menyebut 1.000 hektare yang belum dieksekusi dimiliki pengusaha dari luar daerah.

"80 persen pengusaha dari luar, warga setempat tidak ada lagi," ucap Teddy.

Selama penundaan eksekusi, Teddy menyebut kepolisian menemukan ada aktivitas panen di lokasi. Ada sejumlah truk datang membawa hasil panen untuk dibawa ke PT PSJ.

Teddy menyebut PT PSJ masih berusaha menguasai lahan di sana. Perusahaan juga mewajibkan dua koperasi di lokasi menyetor hasil panen dengan jumlah berbeda.

"Untuk Koperasi Gondai Bersatu dipotong 33 persen, 67 persen ke masyarakat. Kemudian Koperasi SGS 13 persen, kemudian ada fee manajemen 2 persen," terang Teddy.

Menurut Teddy, pemotongan tidak dapat dibenarkan karena ada putusan MA terkait lahan itu. Diapun menyebut dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka.

"Pasal yang diterapkan adalah 385, kemudian 216 dan 480, ada juga tindak pidana pencucian uang," tegas Teddy.

Sebagai informasi, polemik lahan di Gondai bertambah setelah ada putusan MA terkait surat perintah eksekusi yang diterbitkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. MA menyebut surat itu tidak sah atau batal.

Sejumlah pengamat, mulai ahli pidana hingga pakar lingkungan hidup, silih berganti memberi pandangan soal eksekusi itu. Ada yang membenarkan eksekusi dan ada pula yang menyatakan mendukung masyarakat ataupun koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. - tra


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Eka Putra
Kata Kunci Pelalawan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

Polres Pelalawan Gerebek Rumah di Ukui II, Seorang Buruh Diamankan Bersama Sabu, Ekstasi dan Ganja

PT Musim Mas Bangun Ruang Kelas TK di Pelalawan, Investasi Nyata Cetak Generasi Masa Depan

Polisi Tilang di Tempat Pengendara Penyerobot Antrean di Jalur Lintas Timur Pelalawan

Pangkalan Malako Cup III Resmi Dibuka Imustiar, 74 Tim Rebutkan Hadiah Rp40 Juta

Anggota DPRD Pelalawan Efrizon Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban untuk Masjid di Pangkalan Kerinci

PT Musim Mas Salurkan 22 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat dan Pekerja di Sekitar Operasional

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Bangun Pabrik Pupuk di Buruk Bakul, Muhammad Rafee Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

19 Juli 2026
Libas Prancis 6-4, Inggris Peringkat Tiga Piala Dunia 2026
19 Juli 2026
Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal
19 Juli 2026
Ubah Air Gambut Jadi Air Bersih, Mahasiswa Universitas Pertamina Rancang Instalasi Komunal Berbiaya Terjangkau
19 Juli 2026
Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026
18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved