• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
18 September 2026
Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
17 September 2026
Pesona Diva Kuansing di Panggung DA8
17 September 2026
Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
16 September 2026

  • Home
  • Pelalawan

Halangi Eksekusi Lahan Sawit, 7 Warga Desa Gondai Jadi Tersangka, 4 Ditahan

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 05:22:16 WIB
Cetak
Aksi protes yang dilakukan warga Gondai melawan upaya eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

RIAUIN.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan menetapkan tujuh warga di Desa Gondai sebagai tersangka. Mereka dianggap sebagai provokator ratusan warga untuk menghalangi eksekusi lahan sawit seluas 3.323 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Teddy Ristiawan menyebut empat tersangka sudah ditahan di Polres Pelalawan. Sisanya melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai buronan.

Teddy menyebut para tersangka merupakan pengurus koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. Di sana ada dua koperasi mitra PT PSJ, yaitu Koperasi GB dan SGS.

PT PSJ sendiri sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung berkebun tanpa izin di lahan seluas 3.323 hektare di Desa Gondai. Eksekusi putusan pidana itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dengan menumbangkan pohon sawit.

BACA JUGA
  • Kisruh Perpanjangan HGU PT MUP di Pelalawan, Pemangku Adat Dituduh Bohong, Anggota DPRD Ferly Terpojok
  • Doa Bersama di Masjid HM Yunus, Ribuan Simpatisan Kawal Paslon Zukri - Husni Tamrin Daftar ke KPU Pelalawan
  • BBKSDA Riau Kosongkan Area Pekerja Bibit Akasia yang Diserang Harimau di Pelalawan

Kejaksaan Negeri Pelalawan sebagai eksekutor bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau mengganti dengan bibit akasia dengan alasan pemulihan kawasan hutan. Pengamanan eksekusi, selain dilakukan polisi, juga melibatkan sekuriti PT NWR.

PT NWR turun tangan karena merupakan pelapor ke Mabes Polri. Dalam putusan itu juga ada kata Cq PT NWR.

Di samping itu, Polda Riau juga mengusut PT PSJ dengan dugaan pungutan fee manajemen dan potongan panen sawit kepada dua koperasi tersebut. Jumlah potongan panen dan fee manejemen untuk dua koperasi itu ditetapkan berbeda oleh PT PSJ.

Teddy menjelaskan, pada 16 Maret 2021 pihaknya menerima laporan penyerobotan lahan dari PT NWR yang diduga dilakukan oleh PT PSJ. Laporan itu masih berkaitan dengan proses eksekusi tersebut.

"Sudah ada 29 saksi diperiksa dari pengurus dua koperasi, warga setempat, pemilik lahan dan pihak PT PSJ," kata Teddy di Pekanbaru, Rabu (25/3/2021) malam.

Teddy menerangkan, PT PSJ pada tahun 1995 menanam sawit di lokasi dengan dalih mendapatkan izin dari kepala daerah. Seiring berjalannya waktu, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menerbitkan izin kawasan hutan untuk PT SRT.

Belakangan terjadi peralihan dari PT SRT ke PT NWR. Namun, PT PSJ tetap berkebun di lokasi sehingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri sehingga PT PSJ dinyatakan pengadilan bersalah melakukan perkebunan tanpa izin.

"MA menyatakan bersalah dan menjatuhkan denda Rp5 miliar kemudian lahan dikembalikan untuk pemulihan kawasan hutan," kata Teddy.
Arahkan ke TPPU
Awal tahun 2020, eksekusi lahan seluas 3.323 hektare mulai dilakukan. Prosesnya sering mendapatkan pertentangan dari masyarakat anggota dua koperasi yang bermitra dengan PT PSJ.

Hingga tahun ini, sudah ada 2.000 hektare lahan berhasil dieksekusi. Sisanya masih belum dieksekusi karena eksekutor menundanya dengan berbagai pertimbangan keamanan.

Menurut Teddy, sisa dari 2.000 hektare itu bukanlah milik warga tempatan. Hasil penelusuran, Teddy menyebut 1.000 hektare yang belum dieksekusi dimiliki pengusaha dari luar daerah.

"80 persen pengusaha dari luar, warga setempat tidak ada lagi," ucap Teddy.

Selama penundaan eksekusi, Teddy menyebut kepolisian menemukan ada aktivitas panen di lokasi. Ada sejumlah truk datang membawa hasil panen untuk dibawa ke PT PSJ.

Teddy menyebut PT PSJ masih berusaha menguasai lahan di sana. Perusahaan juga mewajibkan dua koperasi di lokasi menyetor hasil panen dengan jumlah berbeda.

"Untuk Koperasi Gondai Bersatu dipotong 33 persen, 67 persen ke masyarakat. Kemudian Koperasi SGS 13 persen, kemudian ada fee manajemen 2 persen," terang Teddy.

Menurut Teddy, pemotongan tidak dapat dibenarkan karena ada putusan MA terkait lahan itu. Diapun menyebut dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka.

"Pasal yang diterapkan adalah 385, kemudian 216 dan 480, ada juga tindak pidana pencucian uang," tegas Teddy.

Sebagai informasi, polemik lahan di Gondai bertambah setelah ada putusan MA terkait surat perintah eksekusi yang diterbitkan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Riau. MA menyebut surat itu tidak sah atau batal.

Sejumlah pengamat, mulai ahli pidana hingga pakar lingkungan hidup, silih berganti memberi pandangan soal eksekusi itu. Ada yang membenarkan eksekusi dan ada pula yang menyatakan mendukung masyarakat ataupun koperasi yang bermitra dengan PT PSJ. - tra


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Eka Putra
Kata Kunci Pelalawan


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim Mabes TNI Gencar Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Perkuat Kearifan Lokal

Dampak Karhutla Memburuk, Disdikbud Pelalawan Alihkan Pembelajaran ke Sistem Daring

Buka Lahan 1,5 Ha dengan Cara Dibakar, Pria 24 Tahun di Langgam Diciduk di Tapung Hulu

Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Tim Mabes TNI Gencar Sosialisasikan Pencegahan Karhutla dan Perkuat Kearifan Lokal

Dampak Karhutla Memburuk, Disdikbud Pelalawan Alihkan Pembelajaran ke Sistem Daring

Buka Lahan 1,5 Ha dengan Cara Dibakar, Pria 24 Tahun di Langgam Diciduk di Tapung Hulu

Resmi Pimpin Fraksi Golkar DPRD Riau, Ini Harapan GMPK Kepada Imustiar

Pemkab Pelalawan Gandeng Universitas Abdurrab, Fokus Cetak Dokter Asal Daerah dan Perkuat Riset Pembangunan

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tergiur Hasil Instan, Petani di Kuansing Sulap Perkebunan Sawit Jadi Tambang Emas Ilegal
  • 2 Kasus Perkimtan Rp48 Miliar Belum Jelas, Polres Kuansing Malah Buka Bidikan Baru ke Anggaran DPRD
  • 3 Fantastisnya Dana Kunker DPRD Kuansing di Tengah Bidikan Penyidik Tipikor
  • 4 Polres Kuansing Usut Dugaan Korupsi Anggaran Setwan TA 2025, 11 Anggota Dewan Dipanggil
  • 5 Perkuat Sentra Budaya, Pemprov Riau Fasilitasi Kantor UPT Kemenbud
  • 6 Pemkab Kuansing Tak Liburkan Sekolah di Tengah Kabut Asap, Masker Diwajibkan
  • 7 Penyidikan Suap APBD Kuansing 2017 Mangkrak, Aktivis dan Warga Pelototi Kejari
  • 8 Pertamina Garansi Subsidi BBM Aman dari Fluktuasi Minyak Dunia
  • 9 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
Terkini +INDEKS

PW KAMMI Riau: Muswillub Bukan Agenda KAMMI, Independensi Organisasi Harus Dijaga

20 September 2026
Kasus ISPA Tembus 1.363, Wali Murid di Kuansing Minta PJJ Diperpanjang
20 September 2026
Karnaval Ultima Ramaikan Pekanbaru, Yamaha Riau Kepri Ajak Warga Nikmati Beragam Aktivitas Seru
20 September 2026
Pemprov Riau Bentuk Tim Khusus Usut Pengaduan Masyarakat Soal HW Live House
19 September 2026
Warga Sukarjo Mesim Bengkalis Galang Dana Mandiri Perbaiki Jembatan Parit Jawa
19 September 2026
DLHK dan Satpol PP Pekanbaru Tindak Warga Pembakar Sampah
19 September 2026
Dua Gol Sundulan Gamaroni Bawa PSPS Pekanbaru Tekuk Persiraja 2-1
19 September 2026
SMPN 8 Pekanbaru Pakai Meja Rusak, Komisi III DPRD Pertanyakan Pengadaan Meubeler Disdik
19 September 2026
BMKG Deteksi 91 Hotspot di Riau, BPBD Minta Tim Karhutla Tidak Lengah Pasca Hujan
19 September 2026
TNI AU Tabur 1 Ton Garam dan Siagakan Helikopter Caracal Padamkan Karhutla Riau
19 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved