PILIHAN
BPJS Kesehatan Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit di Riau
RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
BPJS Kesehatan divre II Sumbagteng terus melakukan evaluasi pelayanan yang diberikan rumah sakit selama bekerjama dengan BPJS. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut, mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari lalu.
"Upaya tersebut untuk mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien," ujar Benjamin.
Tahun 2016, lanjutnya, BPJS terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di salah satu fasilitas kesehatan primer.
"Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan," katanya.
Jika mediasi tidak bisa ditempuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama. TSR
Kepala BPJS Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut, mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari lalu.
"Upaya tersebut untuk mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien," ujar Benjamin.
Tahun 2016, lanjutnya, BPJS terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di salah satu fasilitas kesehatan primer.
"Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan," katanya.
Jika mediasi tidak bisa ditempuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama. TSR
Berita Lainnya
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik
Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla