PILIHAN
BPJS Kesehatan Evaluasi Pelayanan Rumah Sakit di Riau
RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru
BPJS Kesehatan divre II Sumbagteng terus melakukan evaluasi pelayanan yang diberikan rumah sakit selama bekerjama dengan BPJS. Evaluasi ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan peserta BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut, mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari lalu.
"Upaya tersebut untuk mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien," ujar Benjamin.
Tahun 2016, lanjutnya, BPJS terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di salah satu fasilitas kesehatan primer.
"Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan," katanya.
Jika mediasi tidak bisa ditempuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama. TSR
Kepala BPJS Divre II Sumbagteng, Benjamin Saut, mengatakan bahwa upaya tersebut sebagai bentuk evaluasi yang kembali ditegaskan dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit pada 7 Januari lalu.
"Upaya tersebut untuk mengintensifkan pemantauan terkait komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada kasus rujukan bagi pasien," ujar Benjamin.
Tahun 2016, lanjutnya, BPJS terus menambah unit rumah sakit yang akan memberikan pelayanan pada peserta BPJS Kesehatan. Sehingga tidak terjadi penumpukan pasien di salah satu fasilitas kesehatan primer.
"Sesuai kesepakatan antara BPJS Kesehatan bersama Persi (Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) cabang Riau, jika rumah sakit melanggar kesepakatan dan muncul kasus pengaduan pasien maka akan dimediasi BPJS Kesehatan," katanya.
Jika mediasi tidak bisa ditempuh, maka BPJS Kesehatan akan memberikan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua dan ketiga hingga diputusnya hubungan kerjasama. TSR
Berita Lainnya
Razia Gabungan di Jalan Lintas Timur Riau, Puluhan Truk Odol Terjaring
Dinas PUPR-PKPP Riau Turunkan Tim ke Meranti Identifikasi Jembatan Panglima Sampul yang Roboh
Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Sumbar Dilepas Asisten I Setdaprov Riau
Seleksi Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Empat Pelamar Serahkan Berkas Pendaftaran
Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
Formasi PPPK, CPNS Tenaga Kesehatan dan Teknis Sudah Diajukan Pemprov Riau
Razia Gabungan di Jalan Lintas Timur Riau, Puluhan Truk Odol Terjaring
Dinas PUPR-PKPP Riau Turunkan Tim ke Meranti Identifikasi Jembatan Panglima Sampul yang Roboh
Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Sumbar Dilepas Asisten I Setdaprov Riau
Seleksi Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau, Empat Pelamar Serahkan Berkas Pendaftaran
Perkuat Program TJSL, PHR Jalin Kerja Sama dengan Mitra Pelaksana Riau
Formasi PPPK, CPNS Tenaga Kesehatan dan Teknis Sudah Diajukan Pemprov Riau