Hati-Hati Berkendara di Papua, Tabrak Babi Gantinya Setara Motor Honda PCX
RIAUIN.COM - Disiplin saat berkendara wajib hukumnya terlebih di daerah yang notabene banyak hewan peliharaan yang melintas. Soalnya saat Anda berkendara dengan kecepatan tinggi dan menabrak hewan peliharaan, siap-siap harus ganti rugi dengan nilai yang sangat besar.
Salah satu contohnya adalah jika berkendara di Papua. Jika sampai terjadi kecelakaan menabrak babi peliharaan milik warga, pengendara bisa diminta mengganti rugi hingga puluhan juta bahkan bisa setara 1 motor Honda PCX 160 model terbaru. Seperti yang disampaikan Peneliti Balai Arkeologi Papua, Hari Suroto kepada detik.com.
"Babi merupakan hewan yang sangat bernilai tinggi di Papua. Babi berfungsi sebagai tabungan, alat pembayaran mas kawin, menu utama dalam tradisi bakar batu, bahkan untuk membantu membajak lahan kebun. Berbagai persoalan adat dan perang suku dapat diselesaikan dengan babi," cerita Hari.
"Oleh orang Papua, babi peliharaan dibebasliarkan begitu saja, pagi dilepas dan sore pulang ke kandang. Babi bebas berkeliaran di jalan raya. Untuk itu bagi pengendara mobil atau sepeda motor harap berhati-hati, jangan sampai menabrak babi. Risikonya adalah harus bayar denda atau ganti rugi yang tidak sedikit," Hari menambahkan.
Hari menjelaskan jika yang tertabrak babi kecil, pengendara bisa dikenakan ganti rugi layaknya babi dewasa, dan itu bisa mencapai hingga Rp30 jutaan atau jika boleh disandingkan harganya hampir sama seperti Honda PCX 160 yang saat ini dihargai mulai Rp30.350.000 (OTR Jakarta dan sekitarnya).
"Nilai dendanya seharga babi dewasa, walaupun yang ditabrak itu anak babi, yang lebih mahal adalah jika menabrak babi betina. Maka pengendara harus membayar harga seekor babi dewasa dikalikan jumlah puting susu babi betina. Seperti diketahui, harga seekor babi dewasa di Papua sekitar Rp15 juta per ekor, namun untuk di pegunungan Papua bisa mencapai Rp30 juta per ekor.
Lebih sial, saat yang pelaku melarikan diri maka setiap mobil lain yang memiliki warna sama akan mendapat getahnya dengan harus melakukan penggantian meski tidak melakukannya.
"Jika ada pengendara yang menabrak babi kemudian melarikan diri atau tabrak lari, maka yang akan kena denda yaitu pengendara lain yang lewat jalan tersebut. Biasanya pengendara yang kena sasaran adalah yang warna mobilnya sama dengan penabrak," cerita Hari.
"Karena sangat sulit mengingat plat nomor mobil penabrak lari, maka yang jadi sasaran adalah mobil yang berwarna sama, misalnya yang nabrak mobil merah, maka yang harus bayar denda adalah semua mobil merah yang lewat jalan tersebut, penagihan denda ini akan berhenti hingga uang yang terkumpul sudah mencapai sejumlah harga babi tersebut. Untuk itu bagi pengendara mobil di Papua, harap berhati-hati dalam mengemudi," tutup cerita Hari. - gha
Berita Lainnya
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo
Chicco Jericho Desak Polda Riau Usut Tuntas Kematian Gajah di TNTN Tesso Nilo
Total 19 Tungku Penyulingan Minyak Illegal di Musi Banyuasin Dibongkar Mandiri
Komisi III DPR Pertanyakan Polda Riau Pasang Plang Bicara di Lahan PT TBS
Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa, Dirjen PP Beri Masukan
Tarif Baru Tol Pekanbaru-Dumai Belum Diberlakukan, Ini Sebabnya
Pj Sekdakab Kampar Tinjau Lokasi Anak Hanyut di Sipungguk Salo