Langkah Pemerintah Blokir 92 Rekening Anggota FPI Dipertanyakan Pakar Hukum Unand

RIAUIN.COM - Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mempertanyakan langkah pemerintah yang memblokir 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI). FPI sendiri sudah dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
Feri mengamini bahwa PPATK, selaku pihak berwenang memblokir, bisa melakukan itu atas perintah atau keputusan pemerintah serta penegak hukum. Menurutnya, pemblokiran memang bisa dilakukan asal ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.
"Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?" kata Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (18/1/2021).
Feri menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.
Status terlarang yang disematkan pemerintah kepada FPI yang membuat pemblokiran bisa dilakukan. Namun, dia kembali mempertanyakan ihwal keterkaitan FPI dengan tindak pidana pencucian uang.
"Setidak-tidaknya FPI telah dianggap sebagai organisasi teroris sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.
Feri juga menekankan bahwa gelagat pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.
UU Ormas saat ini membuat pemerintah bisa melarang kegiatan ormas tertentu. Berbeda dengan UU Ormas sebelum direvisi yang mana mensyaratkan putusan pengadilan sebelum pelarangan dilakukan.
Dalam UU Ormas yang lama, upaya pemblokiran rekening pun berdasarkan putusan pengadilan. Tidak sepihak seperti saat ini.
"Ini semua gara-gara pelarangan itu diserahkan mutlak kepada pemerintah. Bukan kepada peradilan. Jadi upaya memblokir rekening demi kepentingan hukum itu harusnya berdasarkan putusan peradilan," kata Feri.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Penetapan itu diteken dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara.
Tak berhenti di situ, pemerintah pun memblokir puluhan rekening FPI. Hingga Senin (18/1/2021), PPATK telah ada 92 rekening yang tak bisa diakses.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," kata Dian kepada CNNIndonesia.com, Senin (18/1/2021). - tra
Tulis Komentar
Tweets by Riauincom
Berita Lainnya
Pertamina Janjikan Blok Rokan akan Dongkrak Ekonomi Riau
Kepala BNPT Boy Rafli Minta 32 FKPT Perkuat Keharmonisan Bernegara di Daerah
Genap Setahun, Varian Baru Covid-19 dari Inggris Ditemukan
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Siap-siap, Tahun Ini Pemerintah Buka Peluang 1,3 Juta ASN
MUI Desak Perpres Investasi Minuman Alkohol Dicabut
Pertamina Janjikan Blok Rokan akan Dongkrak Ekonomi Riau
Kepala BNPT Boy Rafli Minta 32 FKPT Perkuat Keharmonisan Bernegara di Daerah
Genap Setahun, Varian Baru Covid-19 dari Inggris Ditemukan
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Siap-siap, Tahun Ini Pemerintah Buka Peluang 1,3 Juta ASN
MUI Desak Perpres Investasi Minuman Alkohol Dicabut