Bikin Video Syur, Gisel Terancam 12 Tahun Bui
RIAUIN.COM - Gisel akhirnya mengakui kalau wanita dalam video syur tersebut adalah dirinya. Kejadian tersebut dilakukan pemilik nama lengkap Gisella Anstasia bersama pria berinisial MYD, pada tahun 2017 di sebuah hotel di Medan, Sumatra Utara.
Menurut pengakuannya saat diperiksa polisi, mantan istri Gading Marten mendokumentasikan adegan syur bersama MYD hanya untuk koleksi pribadi dan bukan untuk disebar luaskan.
"Jawabannya untuk (koleksi) pribadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Selasa (29/12/2020).
Naasnya, smartphone milik Gisel yang berisi video syurnya bersama MYD hilang. Sampai akhirnya video tersebut tersebar di dunia maya, dan menjadi boomerang buat dirinya.
"Nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan' ya nggak kan," ujar Yusri Yunus lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus vidoe syur. Tak sendiri, MYD pria dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil pihak kepolisian dalam waktu dekat ini.
Atas perbuatannya itu Gisel dan MYD dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).- dani
Berita Lainnya
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Polda Riau Jerat Tiga Tersangka Sindikat Pemindahan BBM Subsidi Ilegal
Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK Pastikan Materi Raja Juli Antoni Masuk Berkas Penyidikan
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
Pembelaan Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Kuasa Hukum Sebut Saksi KPK Hanya Berasumsi
Bacakan Pleidoi Hari Ini, Abdul Wahid Upayakan Bebas dari Tuntutan Jaksa KPK
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak