Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
18 Tahun Buron, Pelaku Bom Bali 1 Ditangkap di Lampung
RIAUIN.COM- Pelaku bom Bali 1 tahun kedepan 002, Zulkarnaen ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri pada Kamis (12/12/2020) di Lampung. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.30.
Mantan Panglima Askari atau yang dikenal dengan tentara Jamaah Islamiyah (JI), ditangkap setelah 18 tahun menjadi buronan.
Pria yang memiliki beberapa nama antara lain Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman itu ditangkap tanpa perlawanan.
"Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/12) di Lampung Timur, sekitar pukul 19.30, tanpa perlawanan," kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (12/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Zulkarnain merupakan tokoh sentral dalam aksis serangan teror bom Bali 1.
"Zulkarnain orang yang membentuk unit khos yang dalam struktur Jamaah Islamiyah atau satu unit tentara khusus yang terlibat dalam konflik agama di Poso, Sulawesi Tengah di tahun 2000 silam dan konflik bernuansa SARA di Ambon tahun 2011 yang lalu. Khos itu sama dengan special task force," ujar Agro.
Pada penangkapan itu, tim Densus 88 juga telah menggeledah rumah Zulkarnaen. Saat ini Zulkarnaen juga masih diperiksa secara intensif.
Pria yang merupakan lulusan Fakultas Biologi ini juga menyembunyikan Upik Lawanga, ahli perakit bom yang disebut oleh kalangan mereka sebagai profseor karena kepintaranya merakit bom berdaya ledak tinggi.
Sebelumnya, pada tahun 2004 polisi pernah menggelar sayembara dengan hadiah Rp500 juta bagi siapapun yang memberi informasi terkait keberadaan Zulkarnaen.
Zulkarnaen lahir pada 1963 di Desa Gebang, RT 12, RW 6, Masaran, Sragen. Dia mempunyai lima orang anak dari hasil pernikahannya dengan Rahayuningtyas. -vie
Berita Lainnya
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
Polres Siak Resmi Tetapkan Pengasuh Ponpes Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak
Polresta Pekanbaru Usut Laporan Dugaan Kekerasan Seksual IRT oleh Pengusaha
Polisi Gagalkan Kurir 65 Kg Sabu Malaysia yang Diangkut Pakai Pikap di Bengkalis