UMP Riau 2021 Sudah Diteken Gubri, UMK Boleh Naik Sesuai Kondisi Daerah
RIAUIN.COM - Gubernur Riau Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP untuk tahun 2021 mendatang disamakan dengan UMP tahun 2020. Tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja.
Sementara, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan.
“Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken Pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli, Jumat (13/11/2020).
Bagi kabupaten kota, lanjutnya, yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahaan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Untuk hitung UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten kota.
“Senin depan kami rapat dengan dewan pengupahan Provinsi Riau, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan,” ungkapnya.--mcr/nal.
Berita Lainnya
Sukses di Tahun 2023, PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
Capaian di Atas Target Sebelumnya, Angka Stunting Riau 13,6 Persen di 2023
Ombudsman Beri Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 ke Pemprov Riau
Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur Peringati Nuzulul Quran 1445 H
BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau Awal April untuk Cegah Karhutla
Jalanan Berlubang di Riau Diminta Tak Ada Lagi Saat Puncak Mudik Lebaran
Sukses di Tahun 2023, PHR Kembali Gelar Lomba Karya Jurnalistik PENA untuk Wartawan Riau
Capaian di Atas Target Sebelumnya, Angka Stunting Riau 13,6 Persen di 2023
Ombudsman Beri Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 ke Pemprov Riau
Pemprov Riau Gelar Tabligh Akbar di Masjid Raya Annur Peringati Nuzulul Quran 1445 H
BNPB Bakal Lakukan TMC di Riau Awal April untuk Cegah Karhutla
Jalanan Berlubang di Riau Diminta Tak Ada Lagi Saat Puncak Mudik Lebaran