UMP Riau 2021 Sudah Diteken Gubri, UMK Boleh Naik Sesuai Kondisi Daerah


Jumat, 13 November 2020 - 16:58:28 WIB
UMP Riau 2021 Sudah Diteken Gubri, UMK Boleh Naik Sesuai Kondisi Daerah Ilustrasi gaji.

RIAUIN.COM - Gubernur Riau Syamsuar telah menandatangani Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dimana UMP untuk tahun 2021 mendatang disamakan dengan UMP tahun 2020. Tidak ada kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat, melalui Kementrian Tenaga Kerja.

Sementara, Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kota dengan perusahaan, dan dewan pengupahan. 

“Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken Pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli, Jumat (13/11/2020).

Bagi kabupaten kota, lanjutnya, yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahaan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda. Untuk hitung UMK disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten kota. 

“Senin depan kami rapat dengan dewan pengupahan Provinsi Riau, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan,” ungkapnya.--mcr/nal.