• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home
  • Riau

Termasuk ASN, Sindikat Perdagangan Organ Satwa Lindung Dibongkar Polda Riau

Redaksi

Kamis, 12 November 2020 21:26:03 WIB
Cetak
Polda Riau menggelar jumpa pers terkait penangkapan sindikat perdagangan organ hewan lindung./foto:cakaplah.

RIAUIN.COM - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar sindikat perdagangan organ satwa lindung. Tiga orang tersangka dan barang bukti diamankan.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, ketiga tersangka berinisial YP (52), YS (52) dan WG (68). YP merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Jambi.

Dalam aksinya, ketiga tersangka punya peran berbeda. "YP berperan sebagai pemilik (organ satwa dilindungi), YP sebagai perantara dan WG sebagai calon pembeli," ujar Andri, Kamis (12/11/2020).

Andi menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing, tepatnya di salah satu bengkel motor di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Sebelum diringkus, aparat dari Ditreskrimsus Polda Riau membuntuti tersangka. Diketahui dua hari sebelum transaksi, WG selaku calon pembeli sudah berada di rumah pemilik, YP.

"Kami sudah melakukan monitoring sejak beberapa bulan lalu. Sehari sebelum transaksi, polisi akhirnya mendapat kepastian akan kegiatan ilegal tersebut.

Tersangka menyepakati transaksi dilakukan pada 11 November, tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan. "Saat mereka melakukan transaksi, kita melakukan penangkapan," kata Andri.

Tim Ditreskrimsus melakukan penggeledahan badan dan mobil Toyota Avanza warga hitam dengan nomor polisi BA 1486 BM yang ditumpangi para tersangka. Ditemukan dua buah gading sepanjang 80 cm dalam sebuah karung goni, dan STNK.

Dari pemeriksaan yang dilakukan pada tersangka, diketahui kalau gading gajah dibawa dari Provinsi Jambi dan akan dijual pada warga Pekanbaru. Sebelum dijual, gading diendapkan oleh pemiliknya di Kuansing.

Jika dilihat dari tekstur gading gajah kata Andri, kemungkinan usianya juga sudah lama. Apalagi gading ini juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu. "Kami libatkan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk penelitian," kata Andri.

Pengakuan tersangka, kegiatan ilegal itu merupakan yang pertama dilakukan. Namun, polisi tidak bisa percaya begitu saja dan masih melakukan pendalaman.

"Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," tutur Andri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Dimana dibunyikan dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf d "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.

Lalu Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta.***


Sumber : cakaplah.com /  Editor : Satria Donald
Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan

PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial

Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai

Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers

Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan

Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan

Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan

PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial

Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai

Ujian CAT Menanti 74 Calon Anggota KPID Riau, Sebelas di Antaranya Pekerja Pers

Antisipasi Perluasan Karhutla, Pemprov Riau Intensifkan Pemantauan di Titik Rawan

Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Simpang Minas Mulai Pekan Depan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 BRK Syariah dan Dispersip Dumai Perkuat Literasi Keuangan dan Budaya Membaca di Kalangan Pelajar
Terkini +INDEKS

Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kumpulkan 171 Kantong Darah

07 Juni 2026
Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar
06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved