Dukung Kegiatan Pariwisata, 1.000 Pengusaha Hotel dan Restoran di Pekanbaru Terima Dana Hibah
RIAUIN.COM - Sekitar 1.000 pelaku usaha hotel dan restoran yang sudah didata Pemko Pekanbaru akan menerima dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat. Hal ini untuk mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Calon penerima nantinya harus menenuhi syarat dana hibah," kata Walikota Pekanbaru Firdaus MT, Kamis (12/11/2020).
Firdaus mengatakan, dalam rangka mendukung kegiatan pariwisata di daerah, pemerintah pusat memberi perhatian kepada 24 provinsi termasuk Riau, lewat dana hibah pariwisata bagi pelaku hotel dan restoran.
Dana hibah ini, lanjutnya, untuk mendorong pelaku usaha di sektor pariwisata tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 serta mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata.
"Bantuan ini menjadi stimulus bagi pendapatan daerah dari sektor pariwisata yang cenderung menurun di masa pandemi. Makanya, dana hibah pariwisata ini harus tepat sasaran," kata Firdaus.
Wako mengingatkan seluruh pelaku usaha hotel dan restoran di Pekanbaru agar tetap disiplin menjalankan protokoler kesehatan dengan menerapkan 4M yakni, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan dalam berusaha.
"Karena itu juga jadi unsur penilaian dalam syarat penerima dana hibah. Jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Bila abai, nanti lokasi usaha terancam ditutup," tegasnya.
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung mengatakan, total dana yang digelontorkan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi di sektor pariwisata ini mencapai Rp3,3 triliun.
"Hibah ini diluncurkan Oktober sampai Desember 2020. Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran, sehingga kita mendapat 5 kriteria penerima dana hibah pariwisata ini," ujarnya.
Dana hibah pariwisata dikucurkan melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan untuk Pemda setempat serta usaha hotel dan restoran di 101 kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria. Daerah-daerah tersebut yaitu ibukota di 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas (DPP) dan lima destinasi super prioritas (DSP).
Kemudian daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding. Selain itu daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.***
Berita Lainnya
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru