Timbulkan Kerumunan, Program E-KTP Langsung Siap Dievaluasi Pemko Pekanbaru
RIAUIN.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan mengevaluasi program pemberian waktu khusus, Sabtu (8/11) dan Minggu (9/11) bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) untuk pemula atau yang berusia 17 tahun, guna menghindari kerumunan yang berakibat pada munculnya kluster baru Covid-19.
"Untuk jadwal Minggu (8/11) perekaman e-KTP yang direncanakan kita tunda dulu," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita di Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020).
Menurut dia, penundaan perekaman e-KTP sudah diumumkan ke masyarakat, baik langsung maupun lewat media sosial milik Dukcapil.
"Karena alat perekam ada yang macet perlu maintenance," katanya.
Dikatakan Irma, Disdukcapil Pekanbaru melakukan evaluasi dan kajian lagi terhadap teknis program pemberian waktu khusus merekam data warga dan mengurus KTP mereka yang rusak dan hilang.
Hal ini mengingat telah terjadinya kerumunan dan animo yang tinggi dari masyarakat untuk datang pada hari pertama pembukaan ke Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Jalan Sudirman, hingga melanggar protokol kesehatan.
"Melihat animo yang tinggi dan sulit dikendalikan, untuk ke depan, kami akan evaluasi teknis pelaksanaannya," katanya.
Irma mengakui, di hari pertama program perekaman data e-KTP yang membludak datang bukan hanya pengurusan KTP rusak dan hilang, sedangkan untuk pemula usia 17 tahun.
"Berdasarkan hasil penelusuran kami yang banyak datang ke Dukcapil hari ini bukan hanya berurusan rekam, tetapi juga yang untuk mengurus dokumen kependudukan lainnya," katanya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pekanbaru membuka waktu khusus bagi perekaman data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pemula atau yang berusia 17 tahun pada Sabtu (7/11) dan Minggu (18/11), dan langsung selesai.
Warga yang akan merekan lebih dahulu melakukan registrasi pendaftaran, waktunya dibuka dari pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Lalu membawa foto kopi KK (kartu keluarga) bagi pemula atau usia 17 tahun.
Disdukcapil juga membuka pelayanan penggantian KTP rusak dan hilang, dengan syaratnya KK asli dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara e-KTP rusak, syaratnya KK asli dan membawa KTP yang rusak tersebut.
Ternyata kebijakan ini disambut baik masyarakat dengan animo tinggi berbondong-bondong mendatangi kantor pelayanan Disdukcapil Pekanbaru.
Kondisi ini tentu saja menimbulkan pro kontra terlebih lagi saat ini masih pandemi Covid-19 yang mengharuskan warga untuk menjaga jarak.***
Berita Lainnya
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru
Penggunaan Bahasa Melayu Bakal Diterapkan Disdik Pekanbaru ke Siswa
Berikut Rangkaian Raker Komwil I Apeksi yang Berlangsung 5 Hari di Pekanbaru
PKL di Pekanbaru Diimbau Tak Berjualan di Sepanjang Jalan Protokol Selama Apeksi
Satpop PP Pekanbaru Kerahkan 300 Personel Dukung Suksesnya Raker Apeksi dan Gebyar BBI dan BBWI
Sudah Disampaikan ke Pj Walikota, Satpol PP Pekanbaru Segera Tambah Personel
Tak Terapkan Standar Pelayanan, Seorang Jukir Dipecat Dishub Pekanbaru