Rugikan Negara Rp1,3 Miliar, Kejari Tetapkan 3 Tersangka Proyek Pengadaan Alat Peraga Disdikpora Kuansing
RIAUIN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Jumat (23/10/20), mengumumkan tiga tersangka tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat peraga/modul eksperimen pembalajan IPA Sain SD berbasis digital interaktif di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing, Hadiman SH dalam keterangan persnya menyebutkan, ketiga tersangka yakni, AS, S dan EE.
Dalam menggarap proyek senilai Rp4,5 miliar itu, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Dirincikannya, AS dalam perkara ini bertindak sebagai orang yang melaksanakan kegiatan.
Padahal, S ini tidak tercantum sebagai pemilik atau pun Direktur CV Aqsa Mandiri selaku pemenang tender.
Tapi yang bertindak selaku direktur adalah tersangka, EE. “EE inilah selaku direktur,” ujar Hadiman.
Selaku direktur, EE hanya bertugas menandatangani seluruh dokumen dan administrasi. Sementara pelaksana kegiatan adalah tersangka AS.
Dalam kegiatan ini, EE mendapatkan imbalan dari jasa meminjamkan perusahaan itu sebesar Rp60 juta.
Sementara, S merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
S sendiri adalah ASN yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasana di Disdikpora Kuansing.
Selaku PPK sekaligus merangkap KPA, S menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yaitu sebesar Rp4.499.990.000, 00 dengan item barang sebanyak 34 item untuk 20 paket.
Dalam penyusunan HPS tersebut, nilainya hampir sama dengan harga barang yang diberikan oleh distributor/pabrikan yaitu PT.GS di Bekasi, Jawa Barat.
Padahal dari harga distributor tersebut, ujar Hadiman, diberikan potongan harga/diskon sebesar 40 persen dari harga yang ada dalam daftar harga barang itu.
Tetapi dalam pelaksanaannya PPK/KPA hanya mengurangkan 10 persen saja dan dimasukan sebagai item keuntungan penyedia dalam HPS.
Sehingga total keuntungan yang didapat oleh pelaksana kegiatan itu sebesar 40 persen atau setara Rp1.350.000.000. Keuntungan sebanyak ini sudah jelas menyalahi aturan dan menyebabkan negara rugi.
Dikatakan Hadiman, uang senilai Rp1,350 miliar itu masuk ke rekening pribadi milik, AS setelah ditransper oleh direktur perusahaan Aqsa Jaya Mandiri.
Sementara beradasarkan hasil pemeriksaan, tersangka S tidak kecipratan uang dari hasil korupsi tersebut.
“Namun, karena tandatangan dan hasil perhitungan dia sendirilah melakukan mark up sehingga mendatangkan keuntungan kepada AS, dan mengakibatkan kerugian negara,” imbuhnya.
Dalam mengusut kasus ini, pihak kejaksaan mengaku telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan termasuk satu orang saksi ahli. Selain itu penyhidik juga telah menyita 92 dokumen.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar.--hen.
Berita Lainnya
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif
Pemkab Kuansing MoU dengan UNPAS Hidupkan Kembali Universitas Islam Kuantan Singingi
Gibran Raka Buming Bakal Buka Pacu Jalur 2024
Dapat Laporan Warga, PUPR Kuansing Tinjau Jalan Rusak
Diskominfoss Survey Percepatan Penimbangan Balita Di Singingi Hilir
Disdikcapil Kuantan Singingi Terima Hibah Alat Perekaman KTP-el Mobile dari Pemprov Riau
Bupati Kuansing Intruksikan Stunting Ditangani Komprehensif