Beraksi di 16 TKP, 2 Penjambret Dibekuk Polisi
RIAUIN.COM -- Dua pelaku penjambretan yang sudah beraksi di 16 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Pekanbaru berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Parahnya, hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli narkoba.
Demikian diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo, Senin (12/10/2020).
Dikatakannya, kedua tersangka ini masing masing berinisial PC alias PD alias Adek (34) dan PDS alias Putra (18). Kedua tersangka terakhir merampas handphone milik Sujasmoro (56) yang sedang mengendarai kendaraan roda dua di Jalan Tiran, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Ketika itu Sujasmoro yang sedang menelpon saat itu dengan tangan kanannya secara tiba-tiba kedua tersangka datang dari arah belakang mengendarai motor skutik Honda Beat warna hitam. Melihat kesempatan itu, pelaku langsung merampas Hp merk Vivo milik korban. Korban mencoba mengejar sepeda motor pelaku, tetapi tidak berhasil.
Dari laporan korban ini, Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim langsung menindaklanjutinya. Rabu (7/10/2020), Tim Unit Reskrim mendapat informasi satu dari kedua penjambret ini sedang berada di rumah Jalan Vila, Kelurahan Tengkerang Tengah. Tim Opsnal segera bergerak untuk menangkapnya. Tersangka Adek pun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Sementara temannya, Putra dibekuk di Jalan Garuda Pekanbaru.
''Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,'' kata Arry lagi.-tra
Berita Lainnya
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba