Balap Liar di Tenayan Raya, Pekanbaru Berujung Pengeroyokan
RIAUIN.COM - Gaga gara sepeda motor bersenggolan saat balap liar, seorang remaja berinisial RRP alias Rido dikeroyok oleh lawan tandingnya. Tak terima atas perlakuan itu, orangtua korban lalu melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi, Sabtu (10/10/2020), membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, kini terlapor pelaku pengeroyokan, masing masing berinisial JP alias Jodi dan RH Alias Ikik kini sudah diamankan di kantor Polsek setempat.
Menurut Hanafi, peristiwa pengeroyokan itu dipicu oleh peristiwa bersenggolan sepeda motor yang dikendarai antara pelaku Ikik dengan korbabn Rido. Usai balapan itu, sebenarnya korban sudah menyampaikan permohonan maaf. Tetapi tersangka tidak menanggapinya.
Diam diam tersangka Ikik memberitahukan ke gengnya. datang lah tersangka JP alias Jodi langsung memanggil korban dan menendang kepala korban, lalu meninju. Korban berusaha kabur, tetapi Ikik berhasil mengerjanya. Serta merta korban menjadi bulan bulanan pengeroyokan. Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, pelipis mata sebelah kanan lembam. Batang hidung patah. Sehingga Rido terpaksa dirawat di salah satu rumah sakit di Pekanbaru.
Tak terima anaknya dianiaya, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Raya. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintah Kanit Reskrim Iptu EJ Manulang untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemarin sore, kedua tersangka dijemput di rumah mereka masing masing dan langsung ditahan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepada penyidik, keduanya mengaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Rido. Tidak itu saja, berdasarkan hasil uji urine terhadap kedua tersangka, terbukti positif mengonsumsi Amphetamine, salah satu zat mengandung narkotika.-tra
Berita Lainnya
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba
KPK Usut Keterkaitan Duit Suap Lahan Kuansing dengan Laporan Gratifikasi Menhut
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan 2 Pengedar Sabu di Kuala Semundam, Total 2,83 Gram Disita
Dinilai Berbelit-belit dan Terima Aliran Dana Terbesar Jadi Alasan JPU KPK Tuntut Berat Abdul Wahid
Sita 12.000 Dollar Singapura, KPK Gali Peran Ketua DPRD dalam Kasus Bupati Kuansing
JPU KPK Tuntut Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan di Dinas PUPR
Polisi Sita 220 Ekstasi di Tempat Biliar Dumai, Riau Masih Jadi Sasaran Empuk Narkoba