• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026

  • Home
  • Pelalawan

Polisi Akan Bubarkan Kampanye Pilkada Kerumunan Massa

Redaksi

Jumat, 04 September 2020 04:09:48 WIB
Cetak
Aparat kepolisian sedang melakukan latihan pengendalian massa menjelang Pilkada.

RIAUIN.COM - Pihak kepolisian dan Satpol PP dapat membubarkan kerumunan massa jika ada kampanye saat kampanye Pilkada Serentak 2020. Pembubaran dilakukan demi mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Kalau terpaksa, maksimal hanya 50 orang. Dan ketika ada kegiatan yang sifatnya perkumpulan atau kerumunan, maka unsur pengamanan, terutama Polri dan Satpol PP akan membubarkan kerumunan tersebut," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Kamis (3/9/2020).

Pasangan calon tetap diizinkan berkampanye. Namun, kampanye harus memperhatikan protokol kesehatan dan tidak menimbulkan kerumunan orang.

Doni mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait masalah Pilkada Serentak 2020. Menurut dia, BNPB juga sudah memberi masukan agar pelaksanaan kampanye Pilkada tidak dilakukan dengan pengerahan massa.

BACA JUGA
  • Polda Riau Jaga Ketat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
  • KPU Riau Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kabupaten Siak Pembuka
  • Dua Anggota KPPS di Pekanbaru Meninggal, 6 Dirawat

Menurut Doni, hal itu juga sudah sesuai dengan Peraturan KPU tentang penerapan protokol kesehatan nomor 6 tahun 2020.KPU pun telah beberapa kali berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BNPB terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Termasuk juga nanti proses pencoblosan sudah dilakukan simulasi, dan kami sudah sampaikan bahwa pertemuan yang sifatnya masif untuk menggunakan cara-cara yang lebih aman, dengan menggunakan metode virtual," tutur Doni.

KPU juga telah menerbitkan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada di tengah kondisi pandemi Covid-19. Dalam Pasal 64 ayat 1 disebutkan, kampanye atau rapat umum bisa dilakukan melalui dalam jaringan atau tatap muka.

Kemudian, Pasal 64 ayat 2 menyatakan, dalam hal kampanye rapat umum dilakukan tatap muka, harus dilakukan dengan memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya dilakukan di ruang terbuka, membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antarpeserta, serta dapat diikuti peserta rapat umum melalui media daring.

Selain itu, pelaksanaan rapat umum harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kampanye tatap muka juga dilarang melibatkan bayi, balita, ibu hamil, dan lansia.

Tahapan kampanye akan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember atau sebanyak 71 hari. Dilanjut masa tenang dan pemungutan suara pada 9 Desember. - gha


Sumber : CNNIndonesia.com /
Kata Kunci Pemilu


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci

Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti

Polsek Bunut Pantau Lahan Jagung di Desa Petani, Gagal Panen akibat Hama dan Kemarau RIAUIN.COM

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

EMP Bentu Salurkan 18 Ribu Masker dan Bantu Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Polres Pelalawan Bagikan 1.000 Masker untuk Warga Terdampak Asap Karhutla di Pangkalan Kerinci

Aksi Damai APDK-P Diterima Pemkab Pelalawan, Rekomendasi Lahan Segera Ditindaklanjuti

Polsek Bunut Pantau Lahan Jagung di Desa Petani, Gagal Panen akibat Hama dan Kemarau RIAUIN.COM

Propam Polres Pelalawan Proses Kode Etik Briptu YW Terkait Dugaan Persetubuhan dan Aborsi

Wabup Husni Tamrin: Penghargaan Mitra Kerja Jadi Motivasi Perkuat Tata Kelola Hukum di Pelalawan

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 2 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
  • 3 DPR RI Desak Kemendagri Bentuk Ditjen BUMD, Optimalkan Kekayaan Alam Riau
  • 4 BMKG Deteksi 64 Titik Panas di Riau Sore Ini, Lonjakan Terjadi dalam Sehari
  • 5 Polresta Pekanbaru Ringkus Pengedar Ekstasi, Simpan 1.226 Butir Pil di Lemari Rumah
  • 6 Tim Gabungan Ditarik Usai Karhutla 30 Hektare di Dayun Dipadamkan
  • 7 Pemprov Riau Pangkas Rantai Distribusi Sembako Lewat Pasar Murah di Payung Sekaki
  • 8 Hanya 18 Aset Penyumbang Pendapatan, Komisi II DPR Minta Pemprov Riau Benahi Tatakelola Rp50 Triliun Kekayaan Daerah
  • 9 Pembangunan Selesai, Koperasi Merah Putih Tangkerang Labuai Siap Layani Warga
Terkini +INDEKS

Jaringan Narkoba Pelalawan Kembali Dibongkar, Polisi Buru Pemasok Berinisial BB

03 September 2026
Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
03 September 2026
Pemko Pekanbaru Akui Terkendala Anggaran untuk Tangani Banjir
03 September 2026
Inhil, Pelalawan dan Inhu Dominasi Sebaran 113 Hotspot di Riau
03 September 2026
Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
03 September 2026
EMP Korinci Baru Tanam Pohon Produktif di Bambu Kuning, Dorong Manfaat Lingkungan dan Ekonomi
03 September 2026
Tembus 170 Bikers, New Vario Evo Night Ride Vol 2 Ramaikan Malam Pekanbaru
03 September 2026
Trio Brasil Lengkapi Lini Belakang PSPS Pekanbaru Jelang Liga 2
03 September 2026
Pemprov Riau Tebar 1.000 Bibit Cabai untuk Tekan Inflasi Daerah
03 September 2026
Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
02 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved