• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026

  • Home

Pinjam Uang Ratusan Juta Lalu Gadaikan Surat Tanah Fiktif, Wanita 54 Tahun Ini Ditahan Polsek Tapung Hulu

Redaksi

Sabtu, 15 Agustus 2020 19:09:56 WIB
Cetak
Tersangka ER (54) diamankan Polsek Tapung Hulu.

RIAUIN.COM - Seorang wanita paruh baya warga Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu ini terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Ia akhirnya ditangkap setelah berkas perkaranya yang diproses penyidik Polsek Tapung Hulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kampar.

Tersangka kasus penipuan yang ditangkap Aparat Kepolisian dari Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar ini adalah ER (Pr 54) yang berprofesi sebagai PNS. ER ditangkap pada Jumat (14/8/2020) malam saat berada di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan ER ini atas laporan korban  Dewi Krisna, warga Desa Talang Danto, yang diterima Polsek Tapung Hulu pada (30/4/2019) lalu. ER disangkakan telah menipu korban dengan meminjam uang sebesar Rp130 juta untuk modal peron sawit. ER menggadaikan surat tanah fiktif kepada korban.

Saat ini berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kampar, sehingga kasusnya akan memasuki tahap II penuntutan. Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar.

BACA JUGA
  • Kesal Diserempet, Pria Mabuk Miras di Pekanbaru Pukul Kaca Mobil dengan Pisau
  • Penyeludup Sabu 1 Kg di Bengkalis Ditangkap, Rencana Mau Dibawa ke Padang
  • Jalani Tes Urine, 5 Pelaku Maling Buah Sawit di Rengat Barat Positif Narkoba

Kejadian ini berawal pada Selasa (12/4/2017) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu tersangka ER datang ke rumah korban Dewi Krisna dengan maksud mengajak korban untuk berbisnis modal peron buah kelapa sawit. Kemudian ER berkata, “Wi, aku butuh duit untuk modal peron kelapas sawit." Lalu korban bertanya, “Inikan bisnis buk?” dan ER pun menjawab “Ya”. 

Selanjutnya korban bertanya lagi kepada ER “Adakah keuntungan buatku?” dan ER menjawab, “Ya, kukasih nanti, tapi keuntungannya dibayar diakhir jatuh tempo.” Kemudian korban mengirimkan uang melalui transfer e-banking sebesar Rp30 juta ke rekening ER. Saat itu ER memberikan surat tanah SKGR atas namanya kepada korban sebagai jaminan. 

Kemudian pada (9/1/2018), ER kembali meminta tambahan modal kepada korban, dan korban saat itu menanyakan uang sebelumnya sebesar Rp 30 juta yang belum dibayar, lalu ER mengatakan, "Nanti aku bayar, tenang saja”. Korban kembali bertanya kepada ER, “Ibu mau pakai berapa?” Lalu dijawab ER “Pakai Rp100 juta bisa gak?” selanjutnya Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp100 juta kepada ER melalui ATM. 

Dari kesepakatan peminjaman uang atau modal pertama dan kedua sebesar Rp130 juta dibuatkan Surat Kesepakatan Bersama antara Korban dan Terlapor (ER). Kemudian
setelah jatuh tempo pada (12/4/2018) dan pada (9/1/2019). Ternyata uang peminjaman tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban. 

Korban kemudian menanyakan kepada terlapor melalui telepon dan juga menjumpai ke rumahnya namun tidak ada jawaban dan tidak ada respon. Lalu korban mengecek lahan atas surat tanah SKGR atas nama terlapor sebagai boroh atau jaminan pinjaman. Ternyata lahan itu tidak ada atau fiktif.

Korban kemudian berkordinasi dengan Kepala Desa Rokan Timur Rohul yang menyatakan bahwa adanya pembatalan SKGR yang dijadikan boroh pinjaman tersebut oleh pemerintahan desa. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Tapung Hulu untuk pengusutannya.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh JPU Kejari Kampar. Selanjutnya penyidik atas perintah Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK MSi melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada tersangka ER namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas.

Kemudian berdasarkan Surat Perintah Membawa dan Surat Perintah Penangkapan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hulu Ipda Irwandi H. Turnip SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK dan Kanit 2 PPA Satreskrim Polres Kampar Ipda Fitriyeni SPSi, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka ER.

Kemudian pada Jumat (14/8/2020) malam Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Tapung Hulu dan Unit PPA Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Diketahui bahwa ia tengah berada di rumahnya yang berlokasi di wilayah Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu. 

Selanjutnya Tim melakukan kordinasi dengan Ketua RT setempat dan melakukan penangkapan terhadap ER dirumahnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Namun tersangka ER melakukan perlawanan dan Tim Polwan PPA melakukan upaya paksa untuk mengamankan tersangka. 

Tersangka ER berhasil dibawa ke Polres Kampar dan kemudian dilakukan penahanan di Polres Kampar untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar.

Kapolsek Tapung Hulu AKP Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Disampaikan bahwa tersangka ER dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar dan dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Negeri Kampar.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun," jelasnya. - yus


Kata Kunci hukrim


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sevilla Jawara Liga Eropa 2020, Inter Milan Dibungkam 3-2

Liga Eropa: Sevilla Melangkah ke Final Usai Tundukkan Man United 2-1

Barcelona Kebobolan 8 Gol untuk Pertama Kalinya Sejak 1946, Hancur Maksimal

Marak Begal Payudara Terekam Video Pengintai Viral di Medsos 

Liga Eropa: Atasi FC Basel 4-1, Shakhtar Donetsk Ditunggu Inter Milan di Semifinal

Liga Eropa: Wolverhampton Kandas 0-1, Sevilla ke Semifinal Tantang Man United

Sevilla Jawara Liga Eropa 2020, Inter Milan Dibungkam 3-2

Liga Eropa: Sevilla Melangkah ke Final Usai Tundukkan Man United 2-1

Barcelona Kebobolan 8 Gol untuk Pertama Kalinya Sejak 1946, Hancur Maksimal

Marak Begal Payudara Terekam Video Pengintai Viral di Medsos 

Liga Eropa: Atasi FC Basel 4-1, Shakhtar Donetsk Ditunggu Inter Milan di Semifinal

Liga Eropa: Wolverhampton Kandas 0-1, Sevilla ke Semifinal Tantang Man United

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 2 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 3 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 4 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 5 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 6 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 7 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 8 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 9 Sejuk di Tengah Bising
Terkini +INDEKS

Lewat Riau Bhayangkara Run, BRK Syariah Kampanyekan Gaya Hidup Sehat dan Literasi Keuangan Syariah

20 Juli 2026
Capella Honda Buka Astra Honda Best Student 2026 di Riau, Ajak Generasi Z Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
20 Juli 2026
IPR Riau Turun ke 10,5, BNPT Ingatkan Ancaman Radikalisme Kini Bergeser ke Ruang Digital
20 Juli 2026
Realisasi Cek Kesehatan Gratis Baru 18,5 Persen, Pemprov Riau Kejar Target Nasional
20 Juli 2026
Antisipasi Musim Kemarau, Riau Terbitkan Maklumat Cegah Karhutla
20 Juli 2026
Tak Lagi Sekadar Penertiban, Pemko Pekanbaru Rancang Penanganan Terpadu Pengemis
20 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026
Tepis Pemerasan Pejabat UPT di Riau, Abdul Wahid Tegaskan Tak Pernah Terima Uang
20 Juli 2026
Pemprov Riau Jajaki Obligasi Daerah Guna Tutup Defisit Pembiayaan Pembangunan
20 Juli 2026
Kasus Kericuhan di DPRD Riau Masuk Tahap Pemeriksaan, Bk Siapkan Rekomendasi ke Pimpinan
20 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved