PILIHAN
Polda Jambi Selidiki Sindikat Perdagangan Gading Gajah
JAMBI, Riauin.com -- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu sindikat perdagangan gading gajah Sumatra yang beberapa hari lalu berhasil diungkap dan diamankan pelakunya.
"Untuk saat ini baru ada tiga tersangka yang diamankan yaitu Arvin Hendarno (32), Saini (55) dan Mustafa Kamal (61) dengan barang bukti tiga gading gajah yang berhasil diamankan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugrogo, Jumat (21/4).
Dari tiga pelaku yang diamankan polisi dari lokasi yang berbeda, dua tersangka yakni Arvin dan Saini adalah jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap di Jambi. "Mereka berdua berasal dari Sumatera Selatan dan datang ke Jambi akan bertransaksi gading gajah, namun kedua sebelum menjual gading tersebut ditangkap dan diamankan polisi," kata Agung.
Sedangkan tangan pertamanya atau si pemilik gading gajah itu lagi diselidiki tim Polda Jambi dan pihaknya juga telah memulai menyidik kedua tersangka. Saat ini, tim penyidik Polda Jambi juga sedang tengah melengkapi berkas perkara dan administrasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA," kata Agung.
Sementara, satu tersangka tersangka yang ditangkap 30 Maret lalu, yakni Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam, Kota Jambi dengan barang bukti dua gading gajah telah berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ketiga tersangka merupakan pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda.
Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah. Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. Dua gading ikut disita.(rol)
"Untuk saat ini baru ada tiga tersangka yang diamankan yaitu Arvin Hendarno (32), Saini (55) dan Mustafa Kamal (61) dengan barang bukti tiga gading gajah yang berhasil diamankan," kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Agung Wahyu Nugrogo, Jumat (21/4).
Dari tiga pelaku yang diamankan polisi dari lokasi yang berbeda, dua tersangka yakni Arvin dan Saini adalah jaringan dari Provinsi Sumatera Selatan yang ditangkap di Jambi. "Mereka berdua berasal dari Sumatera Selatan dan datang ke Jambi akan bertransaksi gading gajah, namun kedua sebelum menjual gading tersebut ditangkap dan diamankan polisi," kata Agung.
Sedangkan tangan pertamanya atau si pemilik gading gajah itu lagi diselidiki tim Polda Jambi dan pihaknya juga telah memulai menyidik kedua tersangka. Saat ini, tim penyidik Polda Jambi juga sedang tengah melengkapi berkas perkara dan administrasi serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan ahli dari BKSDA," kata Agung.
Sementara, satu tersangka tersangka yang ditangkap 30 Maret lalu, yakni Mustafa Kamal (61) warga Sungai Asam, Kota Jambi dengan barang bukti dua gading gajah telah berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan. Ketiga tersangka merupakan pelaku penjual gading gajah Sumatera ditangkap di lokasi berbeda.
Arwin dan Saini ditangkap di halaman Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto, Kota Jambi, beberapa hari yang lalu. Barang bukti yang diamankan satu gading gajah. Sedangkan Saini dan Mustafa ditangkap di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Hakim Perdanakusuma, Sungai Asam, Kota Jambi, 30 Maret lalu. Dua gading ikut disita.(rol)
Berita Lainnya
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT Ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT
Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol