• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Penangkal Penularan Covid-19

Pemprov Tetapkan Persyaratan Perjalanan Keluar Masuk Riau

Redaksi

Sabtu, 13 Juni 2020 14:31:45 WIB
Cetak
Yan Prana Jaya.
PEKANBARU, RiauIN.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 selama masa penerapan bencana non alam, Pemerintah Provinsi Riau mengeluarkan peraturan dan kriteria perjalanan keluar masuk provinsi Riau.
 
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mengatakan berdasarkan surat edaran peraturan Gugus Tugas Penangan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan perjalanan bagi setiap orang yang keluar masuk Provinsi Riau.
 
"Pemprov Riau telah keluarkan peraturan tentang kriteria dan persyaratan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19," kata Yan Prana Jaya, Sabtu (13/06/2020).
 
Tambahnya, peraturan ini bermaksud sebagai pedoman dan persyaratan yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau sehingga menjadi penangkal penularan Covid-19 yang dapat berpotensi menimbulkan kasus baru penyebaran Covid-19.
 
"Selain itu upaya yang dilakukan Pemprov juga memberi perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta upaya Gugus Tugas dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19," kata Yan Prana Jaya
 
Jelasnya, adapun kriteria perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker jaga jarak, cuci tangan.
 
Lanjutnya, peesyaratan perjalanan yaitu setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
 
"Selain berkendaraan pribadi, setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan tranportasi umum juga harus memenuhi syarat seperti menunjukan identitas diri, menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non raktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan," katanya.
 
Tambahnya, selain surat keterangan rapid test bisa juga menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influeza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas rapid test.
 
Ia juga mengatakan bahwa setiap perjalanan dari luar provinsi Riau atau dari Luar Negeri juga mempunyai syarat dan ketentuan masing-masing diantaranya yang dari luar Provinsi Riau harus melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil PCR atau rapid teat dari negara asal.
 
"Uji tes PCR dengan hasil negatif hanya berlaku selama tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif hanya berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dan selama waktu tunggu pemeriksaan PCR atau rapid test orang dari luar Provinsi Riau wajib menjalani karantina mandiri," tutupnya.(mcr/nal)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru

Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg

Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026

Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik

Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru

Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg

Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026

Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik

Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 2 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
  • 3 Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
  • 4 'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
  • 5 Jumlah Hotspot di Riau Turun Drastis, Sisa 10 Titik
  • 6 Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
  • 7 Pemprov Riau Libatkan Pemerintahan Desa untuk Perketat Pengawasan Karhutla
  • 8 Oktober Mendatang, 20.800 Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Terima Tiga Stel Seragam Gratis
  • 9 Kualitas Udara Membaik, Ribuan Siswa Sekolah Dasar di Pekanbaru Kembali Belajar di Kelas
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved