Bisa Bayar Langsung Atau Ikut Sidang
Bagi yang Melanggar Lalu Lintas, Cek Beda Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru
TUBAN,RiauIN.com - Bagi pelanggar lalu lintas, petugas Kepolisian biasanya memberikan sanksi tilang.
Sebagai bukti penilangan, polisi akan menyita surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Sementara pengendara yang melanggar diberikan surat tilang yang berisi catatan pelanggaran.
Ya, surat tilang yang berlaku saat ini ada dua jenis yang dibedakan dengan warna biru dan merah. Tak sedikit pengendara yang tidak mengerti perbedaannya, sehingga saat ditilang langsung begitu saja menerima surat tersebut.
Menurut Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, pengendara diberikan pilihan dengan adanya dua jenis surat tilang ini; bisa langsung bayar denda atau ikut sidang tilang dulu.
"Jadi surat tilang ini ada pilihannya, supaya lebih efektif dan efisien, pelanggar mau langsung bayar denda atau masih mau membela diri membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," kata Argo kepada Kumparan.com, belum lama ini.
Argo menjelaskan, surat tilang biru diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas saat ditilang. Dengan surat ini, pengendara bisa langsung membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.
Misalnya, pengendara motor ditilang karena tidak memakai helm ketika berkendara. Di lokasi penilangan, pengendara mengakui kesalahannya, lantas akan diminta tanda tangan surat tilang biru dan langsung bayar denda.
"Dengan surat tilang warna biru, pelanggar tidak harus disidang, tapi bisa langsung membayar denda pelanggaran di bank. Kadang juga ada yang lagi buru-buru, jadi ingin langsung bayar denda, dikasih slip biru. Jadi ada benefitnya," ujarnya.
Sementara jika pelanggar tidak merasa bersalah saat ditilang, akan mendapat surat tilang merah. Ini dilakukan agar pelanggar memberikan argumentasi logis tidak bersalah saat persidangan tilang.
"Diberikan surat tilang warna merah supaya adil nanti pelanggar bisa memberikan pembelaannya di pengadilan, nanti di situ diputuskan berapa dendanya. Pelanggar tidak bisa membayar denda langsung di bank, harus nunggu putusan dari sidang dulu," paparnya.
Pembayaran Denda
Jika pelanggar menerima surat tilang biru, petugas akan memproses pembayaran denda dengan sistem e-Tilang. Lalu, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA untuk membayar denda di ATM atau lewat internet banking BRI.
"Setelah dapat surat tilang biru, langsung diproses e-tilang dan diberikan kode BRIVA untuk pembayaran lewat BRI. Lalu bukti pembayaran itu disimpan dan ditukarkan dengan dokumen yang disita, SIM atau STNK, ke kantor satlantas," pungkasnya.(raw)
Berita Lainnya
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
Gunakan Merkuri, Tambang Emas Ilegal di Kawasan Hutan Pelalawan Digerebek Polisi
KPK Bidik Aliran Uang Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli Antoni
Lima Penambang Emas Ilegal Diciduk di Kawasan Hutan Ukui, Polisi Sita Merkuri hingga Hasil Tambang