• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Hukrim

Bisa Bayar Langsung Atau Ikut Sidang

Bagi yang Melanggar Lalu Lintas, Cek Beda Surat Tilang Merah dan Surat Tilang Biru

Redaksi
Jumat, 12 Juni 2020 22:56:19 WIB
Cetak
Polisi menilang pengendara yang melanggar lalu lintas. /F:Polri.go.id.

TUBAN,RiauIN.com - Bagi pelanggar lalu lintas, petugas Kepolisian biasanya memberikan sanksi tilang.


Sebagai bukti penilangan, polisi akan menyita surat kendaraan seperti STNK atau SIM. Sementara pengendara yang melanggar diberikan surat tilang yang berisi catatan pelanggaran.


Ya, surat tilang yang berlaku saat ini ada dua jenis yang dibedakan dengan warna biru dan merah. Tak sedikit pengendara yang tidak mengerti perbedaannya, sehingga saat ditilang langsung begitu saja menerima surat tersebut.


Menurut Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Argo Budi Sarwono, pengendara diberikan pilihan dengan adanya dua jenis surat tilang ini; bisa langsung bayar denda atau ikut sidang tilang dulu.


"Jadi surat tilang ini ada pilihannya, supaya lebih efektif dan efisien, pelanggar mau langsung bayar denda atau masih mau membela diri membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan," kata Argo kepada Kumparan.com, belum lama ini.


Argo menjelaskan, surat tilang biru diberikan jika pengendara mengakui kesalahannya melanggar aturan lalu lintas saat ditilang. Dengan surat ini, pengendara bisa langsung membayar denda tilang dengan sistem e-tilang.


Misalnya, pengendara motor ditilang karena tidak memakai helm ketika berkendara. Di lokasi penilangan, pengendara mengakui kesalahannya, lantas akan diminta tanda tangan surat tilang biru dan langsung bayar denda.


"Dengan surat tilang warna biru, pelanggar tidak harus disidang, tapi bisa langsung membayar denda pelanggaran di bank. Kadang juga ada yang lagi buru-buru, jadi ingin langsung bayar denda, dikasih slip biru. Jadi ada benefitnya," ujarnya.


Sementara jika pelanggar tidak merasa bersalah saat ditilang, akan mendapat surat tilang merah. Ini dilakukan agar pelanggar memberikan argumentasi logis tidak bersalah saat persidangan tilang.


"Diberikan surat tilang warna merah supaya adil nanti pelanggar bisa memberikan pembelaannya di pengadilan, nanti di situ diputuskan berapa dendanya. Pelanggar tidak bisa membayar denda langsung di bank, harus nunggu putusan dari sidang dulu," paparnya.


Pembayaran Denda

Jika pelanggar menerima surat tilang biru, petugas akan memproses pembayaran denda dengan sistem e-Tilang. Lalu, pelanggar akan mendapat kode pembayaran BRIVA untuk membayar denda di ATM atau lewat internet banking BRI.


"Setelah dapat surat tilang biru, langsung diproses e-tilang dan diberikan kode BRIVA untuk pembayaran lewat BRI. Lalu bukti pembayaran itu disimpan dan ditukarkan dengan dokumen yang disita, SIM atau STNK, ke kantor satlantas," pungkasnya.(raw) 


Sumber : Sumber: Kumparan.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap

Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar

Operasi Gabungan Skala Besar Sasar Tiga Titik Rawan Narkoba di Pekanbaru, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Polres Pelalawan Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Bandar Petalangan

Perambah 4 Hektar Hutan Negara di Bengkalis Ditangkap Polisi

Cegah Modus Buka Lahan Murah, Polda Riau Perketat Patroli Areal Bekas Terbakar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
  • 2 'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
  • 3 Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Didakwa Peras Kepala UPT PUPR Hingga Rp3,55 Miliar
  • 4 Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
  • 5 Dua Perusahaan di Pekanbaru Diproses Satgas Akibat Tahan Ijazah Pekerja
  • 6 Pengaspalan Jalan Teratai Rampung 70 Persen, PUPR Pekanbaru Mulai Garap Drainase
  • 7 Ratusan Pelajar di Batam Belajar Dunia Perbankan Lewat School Goes To BRK Syariah
  • 8 Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • 9 BGN Beri Waktu 10 Hari Lengkapi Administrasi KPM, Operasional 15 SPPG MBG Riau Dihentikan Sementara
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved