PILIHAN
Masyarakat Wajib Protokol Covid-19
Peraturan Hidup Baru, Pelanggar di Pekanbaru Tak Bisa Akses Layanan Publik
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.
PEKANBARU, RiauIN.com- Bagi warga yang melanggar Peraturan Walikota (Perwako) tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) sanksinya tidak bisa mengakses layanan publik.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, saat PHB kegiatan masyarakat tidak lagi dibatasi seperti PSBB lalu. Namun, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah seperti PSBB.
Seperti kewajiban menggunakan masker saat beraktivitas dan bekerja di luar rumah. "PSBB memang tidak diperpanjang, tetapi kewajiban untuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) tidak diakhiri. Justru dalam PHB ini kita mempermanenkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di masa PSBB, untuk kehidupan selanjutnya," kata Ingot, Jumat (12/6/2020).
Sesuai dengan Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman PHB Masyarakat Produktif dan Aman dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, ada sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan.
"Mereka bisa mendapatkan teguran. Kalau untuk perorangan, maksimal mereka nanti disanksi administratif, sehingga tidak bisa mengakses layanan publik. Kalau untuk kelembagaan, izin usahanya bisa dicabut," jelasnya.
Ia menyebut, aturan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis masing-masing. Sosialisasi bervariasi, seperti melalui media massa, pers, Satpol PP, TNI dan Polri serta masing-masing kecamatan dan lurah.
"Kemudian OPD teknis masing-masing, misalnya Disperindag menyosialisasikan di pusat perbelanjaan dan pasar-pasar," jelasnya.(raw)
Sumber : Sumber: Cakaplah. com /
Berita Lainnya
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Edukasi Pedagang Jalan Teratai Sebelum Relokasi ke Pasar Higienis
Pemerintah Kota Pekanbaru Kucurkan APBD Tambah Dana Revitalisasi Sekolah
Oktober Mendatang, 20.800 Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Terima Tiga Stel Seragam Gratis
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
DPRD Pekanbaru Minta Pemko Edukasi Pedagang Jalan Teratai Sebelum Relokasi ke Pasar Higienis
Pemerintah Kota Pekanbaru Kucurkan APBD Tambah Dana Revitalisasi Sekolah
Oktober Mendatang, 20.800 Siswa SD dan SMP di Pekanbaru Terima Tiga Stel Seragam Gratis