• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
24 Juli 2026
Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
22 Juli 2026
Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
21 Juli 2026
Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
20 Juli 2026

  • Home

5 Investor Gugat ke Pengadilan, Bisnis Yusuf Mansur Terbentur Hukum

Redaksi
Sabtu, 06 Juni 2020 11:13:37 WIB
Cetak
Yusuf Mansur.
JAKARTA, RiauIN.com - Ustaz Yusuf Mansur dituntut oleh para investornya agar memberikan ganti rugi senilai Rp5 miliar. Yusuf diduga melakukan penipuan berkedok patungan usaha dan patungan aset.

Yusuf sendiri sudah angkat suara. Dia menegaskan tidak akan lari dan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan.

"Intinya saya enggak lari, saya ada tidak ke mana-mana, saya aktif di sosmed, saya tetep ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya, ya sudahlah minta didoain, kalau memang iya gitu, mudah-mudahan Allah ampuni, mudah-mudahan baik," kata Yusuf, Jum'at (5/6).

Ustaz kondang ini juga mengatakan tidak pernah bertemu secara langsung dengan para penggugat untuk mediasi.

"Semua yang menggugat enggak pernah ketemu saya juga, enggak pernah ada mediasi yang benar-benar serius yang ingin baik, enggak pernah," imbuh dia.

Yusuf Mansur digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang oleh lima orang investor, mereka ialah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni dan Isnarijah Purnami.

Kelima orang tersebut melayangkan gugatan sebab merasa dirugikan atas pembangunan hotel Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014 silam.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng. Nilai gugatannya sebesar Rp5 miliar. Sidang perdana telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6/) dengan agenda perdana mediasi.

Di Yogyakarta, Yusuf Mansur juga pernah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan Condotel Moya Vidi. Mengutip sejumlah media, para investor dikatakan telah mentransfer sejumlah uang untuk patungan pembangunan hotel tersebut sejak 2012.

Tidak hanya warga Yogyakarta, dikabarkan kasus investasi bodong ini juga diikuti oleh warga di Surabaya, Jawa Timur. Namun di tahun 2013 program investasi itu dihentikan Menteri BUMN periode itu, Dahlan Iskan karena dinilai ilegal.

Kasus investasi Condotel Moya Vidi dan Hotel Siti bukan jadi masalah anyar bagi ustaz yang kerap muncul di televisi tersebut. Sebelumnya ia sempat pula beberapa kali berurusan dengan hukum.

Nama Yusuf pernah terseret dalam kasus dugaan penipuan perumahan syariah yang terletak di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur. Yusuf disebut pernah mempromosikan perumahan syariah itu pada 2016 silam.

Yusuf sebelumnya telah membantah dirinya terlibat dalam dugaan penipuan perumahan syariah fiktif Multazam Islamic Residence, di Sidoarjo. Ia mengaku tak pernah ada hubungan bisnis meski pernah bertemu dengan pihak Multazam Islamic Residence.

Ia juga pernah membangun bisnis teknologi finansial pada 2013 yang diberi nama PT PayTren Asset Management. Sebelumnya bernama PT Veritra Sentosa Internasional.

Perusahaan tersebut menyediakan layanan jasa keuangan dengan nama Virtual Payment atau V-Pay. Jasa yang ditawarkan berupa pembelian pulsa, token listrik dan sebagainya melalui telepon seluler. Pelanggan yang ingin mendaftar dikenakan pembayaran Rp275 ribu.

Bisnis ini sempat dibekukan Bank Indonesia berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik.

Namun saat ini Yusuf Mansur tercatat memiliki layanan pembayaran melalui PT Verita Sentosa Internasional (PayTren) dan PT Paytren Aset Manajemen. Keduanya telah resmi mengantongi izin dari BI dan OJK sebagai regulator sejak 2018.

Yusuf Mansur kemudian membeli lima persen saham PT Info Media Digital (Tempo.co) melalui PT Verita Sentosa Internasional senilai Rp27 miliar. Mengenai hal ini, tak ada urusan hukum yang mengganjal Yusuf.

"Alasan utamanya (membeli Tempo.co) membuka pintu pengguna PayTren, untuk tidak hanya sebagai penikmat berita, tetapi juga sebagai pemilik media," ungkap Yusuf Mansur 2019 silam.(nal)


Sumber : Sumber: CNNIndonesia.com /


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usut Dugaan Pungli SPMT PPPK Miliaran Rupiah, Empat Fraksi DPRD Kuansing Berpeluang Bentuk Pansus
  • 2 Cuaca Buruk, BPBD Pekanbaru Minta Warga Waspadai Pohon Tumbang
  • 3 Satpol PP Pekanbaru Layangkan Peringatan bagi Pedagang Pasar Tumpah di Jalan Ahmad Yani
  • 4 Dugaan Pungli SPMT PPPK Kuansing Tembus Rp 4,8 Miliar, DPRD Didesak Bentuk Pansus
  • 5 Raja Juli Bungkam Usai KPK Tolak Laporan Gratifikasi Amplop Bupati Kuansing
  • 6 Manuver Plt Bupati Kuansing: Kunjungi Sukarmis dan Muslim di Lapas Pasca-OTT KPK
  • 7 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 8 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 9 DPD KSPSI Riau Tegaskan Muscab FSP NIBA Pembaruan Sah, Tengku Darwin Resmi Nahkodai PC Pekanbaru
Terkini +INDEKS

Ketua PMPI Beri Seminar di Pondok Pesantren Madinatul Ilmi Nurul Ikhlas, Santri Antusias Sambut Motivasi Generasi Emas

26 Juli 2026
PLN Jaga Keandalan Listrik Pulau Bintan Lewat Pemeliharaan Strategis di Gardu Induk Sribintan
26 Juli 2026
Momen Hari Anak Nasional, SMPN 1 Siak Kecil Luncurkan Lima Buku Antologi Karya Siswa
26 Juli 2026
Redam Tensi Politik Riau, DPP Golkar Ambil Alih Kasus Parisman dan Indra Gunawan
25 Juli 2026
Langkah Edukasi Digital Anak di Riau, Pemkab Siak Batasi Penggunaan Ponsel Pintar di Sekolah
25 Juli 2026
Kecamatan Senapelan Jadi Pelopor Pelantikan Serentak RT dan RW di Pekanbaru
25 Juli 2026
Surat Terbuka Hj. Arnida
25 Juli 2026
Di Dapur Mangrove, Kearifan Lokal Masyarakat Pesisir Kembali Hidup
25 Juli 2026
Capella Honda Gelar Honda AT Family Day di Mal SKA Pekanbaru, Hadirkan Lini Skutik Lengkap dan Promo Spesial
25 Juli 2026
Peredaran Sabu Masuk Desa di Pelalawan, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
25 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved