• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026

  • Home

Pencegahan Setnov yang Dikeluarkan KPK Secara Legalitas Benar

Redaksi
Kamis, 13 April 2017 16:02:13 WIB
Cetak

 JAKARTA -- Pengamat tata negara, Margarito Kamis membantah pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, bahwa pencegahan oleh KPK terhadap Setya Novanto menyalahi prosedur. Menurut permintaan cegah oleh KPK terkait kasus KTP elektronik (el) suidah sesuai prosedur.

Margarito memaparkan berdasarkan pasal 12 huruf b, UU (Undang Undang) No. 30 tahun 2002 tentang KPK, lembaga rasuah ini memiliki kewenangan memerintah pencegahan, bukan meminta cegah kepada keimigrasian. Jadi pencegahan atau pencekalan yang dilakukan KPK adalah perintah yang harus dilakukan oleh imigrasi.

Dan di dalam UU imigrasi pasal 94 disebutkan KPK bisa memerintahkan pencekalan bukan meminta pencekalan kepada imigrasi. Kalau Kejaksaan Agung, polisi, BNN dan lembaga penegak hukum lain, kewenangan mereka di aturannya adalah meminta pencegahan atau pencekalan,

Maka itu berbeda kewenangan antara memerintahkan, dan meminta persetujuan. Kalau meminta, lembaga penegak hukum yang bersangkutan mengajukan pencekalan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk bisa menyetujui pencekalan. Sedangkan KPK berbeda sifatnya perintah kepada imigrasi untuk melakukan pencekalan.

"Pada titik itu saya tidak melihat ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPK, dengan segala hormat saya kepada saudara Fahri Hamzah. Saya tidak menemukan alasan yang cukup untuk mempersoalkan perintah pencegahan atau pencekalan dari KPK itu," ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/4).

Sebab dalam UU KPK itu disebutkan KPK berhak melakukan perintah pencekalan ini dalam rangka melakukan penyelidikan atau penyidikan. Bisa dilakukan walaupun yang dicekal belum berstatus tersangka, masih berstatus saksi aatau orang yang dicurigai teribat.

Dan itu menurut dia, berdasarkan pasal 12 huruf D, itu sah dilakukan KPK. Karena sekali lagi pencegahan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan atau penyidikan.  "Jadi dengan segala hormat kepada saudara Fahri, saya tidak menemukan celah untuk mempersoalkan pencekalan KPK tersebut," katanya.

Sebelumnya Anggota DPR Fahri Hamzah menilai pencekalan KPK kepada Setya Novanto melanggar prosedur dan etika yang ada. Apalagi, menurut Fahri, Setnov masih berstatus sebagai saksi dan belum masuk pada tahap pro justicia.

Soal etika, Setnov dianggap selalu kooperatif dalam proses pemeriksaan korupsi e-KTP. Karna itu ia dan Fraksi Partai Golkar mengirimkan nota protes atas pencekalan Setnov, Pimpinan pun meneruskan surat tersebut melalui rapat Badan Musyarawarah (Bamus) Rabu malam.(rol)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
  • 2 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 3 Harga TBS Swadaya Riau Turun Akibat Merosotnya Nilai Jual CPO KPBN
  • 4 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 5 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 6 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 7 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 8 Meaningful Participation BSOJK Hadirkan Plt Dirut BRK Syariah sebagai Narasumber Sektor Perbankan
  • 9 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
Terkini +INDEKS

Etika dalam Genggaman: Mengapa Warga Biasa Perlu Belajar Jurnalisme Dasar

06 Juni 2026
Tebar Keberkahan Bagi Alam, BRK Syariah Ikut Tanam Pohon di Kawasan Stadion Utama Riau
06 Juni 2026
Menuju Wajib Halal Oktober 2026, Ratusan Pedagang di Bengkalis Diedukasi
06 Juni 2026
Jelang Hari Jadi ke-69 Riau, Kawasan Stadion Utama Mulai Ditata dan Dibereskan
06 Juni 2026
Bukan Soal Teknologi, Ketahanan Mental Jadi Tantangan Gen Z
06 Juni 2026
Antisipasi Kemarau, Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Alat Pompa Air ke Kelompok Tani
06 Juni 2026
PLTU Tenayan Raya Pasok Paving Block dan Pupuk Non Komersial
06 Juni 2026
Sirene Subuh dan Pita Kejut Disiapkan Halau Microsleep di Tol Permai
06 Juni 2026
Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumut, PLN Kerahkan Ratusan Personel dan Pasang Tower Emergency
06 Juni 2026
Memelihara Harapan
06 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved