PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
DPR RI Protes Pencekalan Setya Novanto Terkait Kasus e-KTP
JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memprotes cegah tangkal atau cekal yang diberlakukan kepada Ketua DPR Setya Novanto atas statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). DPR mengirimkan nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu harus tetap berada di Indonesia karena dianggap sebagai saksi penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
Menyikapi pencekalan terhadap Novanto, pimpinan DPR secara mendadak menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah pada Selasa (11/4/17) malam. Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB ini memerintahkan pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pencekalan terhadap Novanto.
"Presiden sebagai atasan Kementerian Hukum dan HAM memang diminta membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (12/4/17).
Fahri menyebutkan, pencekalan terhadap Novanto bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Putusan ini mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan bila proses hukum masuk tahapan penyidikan.
"Pencegahan ke luar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Atas dasar itulah Fraksi Partai Golkar mengirimkan nota keberatan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Fahri berujar, nota keberatan bisa saja langsung diteruskan oleh pimpinan DPR, tapi pimpinan berpendapat situasi ini membutuhkan sikap yang kompak dan kelembagaan DPR secara resmi.
Sebab, pimpinan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR untuk mengundang semua fraksi pada Selasa malam. "Karena kami ingin mengambil satu sikap, paling tidak sikap Badan Musyawarah, sehingga bisa mewakili keterwakilan semua fraksi di DPR," katanya.
Menurut Fahri, nota protes ini merupakan sikap resmi DPR. Ia mengatakan, Novanto tidak seharusnya dicekal. "Ketua DPR Setya Novanto selama ini bukan orang yang tidak kooperatif," ucapnya.
Selain mengirim surat keberatan, Badan Musyawarah mengamanatkan pimpinan DPR mengirim surat untuk berkonsultasi dengan presiden terkait dengan kasus ini. "Jadi ini adalah tugas-tugas yang diamanahkan Badan Musyawarah kepada kami," ucapnya.
Fahri menampik bila keputusan ini merupakan intervensi DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menjawabnya dengan pandangan hukum. Ini adalah pandangan hukum," tuturnya.
Adapun Novanto tidak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai surat yang dikirim DPR ke presiden. "Wah, saya belum baca. Itu tanyakan saja ke Pak Fahri," katanya.
Di tempat terpisah, Presiden Jokowi menuturkan ia belum menerima surat atau nota keberatan dari DPR. "Sampai hari ini (kemarin) belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengingatkan pimpinan DPR untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap Novanto. Ia meminta DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK yang mencekal Novanto.
"KPK kan lembaga independen, tidak bisa diintervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi, DPR juga," kata JK. (src)
Novanto dicegah ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar itu harus tetap berada di Indonesia karena dianggap sebagai saksi penting untuk mengungkap kasus e-KTP.
Menyikapi pencekalan terhadap Novanto, pimpinan DPR secara mendadak menggelar rapat pengganti Badan Musyawarah pada Selasa (11/4/17) malam. Rapat yang dimulai sekitar pukul 20.00 dan berakhir sekitar pukul 21.00 WIB ini memerintahkan pimpinan DPR mengirim surat kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pencekalan terhadap Novanto.
"Presiden sebagai atasan Kementerian Hukum dan HAM memang diminta membatalkan surat pencekalan yang sudah keluar," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Rabu (12/4/17).
Fahri menyebutkan, pencekalan terhadap Novanto bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 64/PUU-IX/2011 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Putusan ini mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan bila proses hukum masuk tahapan penyidikan.
"Pencegahan ke luar negeri terhadap individu yang merdeka, bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang 1945 yang menjamin hak-hak dasar seseorang berdasarkan konstitusi," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Atas dasar itulah Fraksi Partai Golkar mengirimkan nota keberatan kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Fahri berujar, nota keberatan bisa saja langsung diteruskan oleh pimpinan DPR, tapi pimpinan berpendapat situasi ini membutuhkan sikap yang kompak dan kelembagaan DPR secara resmi.
Sebab, pimpinan menggelar rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR untuk mengundang semua fraksi pada Selasa malam. "Karena kami ingin mengambil satu sikap, paling tidak sikap Badan Musyawarah, sehingga bisa mewakili keterwakilan semua fraksi di DPR," katanya.
Menurut Fahri, nota protes ini merupakan sikap resmi DPR. Ia mengatakan, Novanto tidak seharusnya dicekal. "Ketua DPR Setya Novanto selama ini bukan orang yang tidak kooperatif," ucapnya.
Selain mengirim surat keberatan, Badan Musyawarah mengamanatkan pimpinan DPR mengirim surat untuk berkonsultasi dengan presiden terkait dengan kasus ini. "Jadi ini adalah tugas-tugas yang diamanahkan Badan Musyawarah kepada kami," ucapnya.
Fahri menampik bila keputusan ini merupakan intervensi DPR terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Kami menjawabnya dengan pandangan hukum. Ini adalah pandangan hukum," tuturnya.
Adapun Novanto tidak berkomentar banyak saat ditanyai mengenai surat yang dikirim DPR ke presiden. "Wah, saya belum baca. Itu tanyakan saja ke Pak Fahri," katanya.
Di tempat terpisah, Presiden Jokowi menuturkan ia belum menerima surat atau nota keberatan dari DPR. "Sampai hari ini (kemarin) belum sampai di meja saya. Tolong ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (suratnya). Jadi saya belum bisa komentar," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga mengingatkan pimpinan DPR untuk tidak mengintervensi proses hukum terhadap Novanto. Ia meminta DPR menghormati proses hukum yang dilakukan KPK yang mencekal Novanto.
"KPK kan lembaga independen, tidak bisa diintervensi. Presiden pun tentu tidak bisa intervensi, DPR juga," kata JK. (src)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing