PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Sidang Ahok Ditunda, Pengamat: Sudah Diduga JPU Ikuti Jaksa Agung
JAKARTA -- Pengamat Politik Muchtar Effendy Harahap menilai penundaan pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan agama sudah bisa diramalkan. Hal ini seiring dengan pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang setuju dengan saran Polda Metro Jaya untuk menunda sidang Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Sudah diduga, JPU akan mengikuti maunya Jaksa Agung," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/4).
Muchtar mengatakan, memang benar hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap atau tidak. Namun, penundaan pembacaan tuntutan kasus ini, lata dia, satu bukti Jaksa Agung dan Polda bersatu untuk menunda sidang. "Dengan cara tidak membacakan tuntutan," jelasnnya.
Menurut Muchtar, Hakim juga tak berhak memaksakan hari ini juga JPU baca tuntutan. Namun, peristiwa penundaan tersebut, kata dia, harus digiring Polisi dan Jaksa Agung tidak netral terhadap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mendukung saran Polda Metro Jaya, agar sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Jaksa Agung setuju jika sidang tersebut ditunda hingga penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta selesai, demi keamanan dan ketertiban.(rol)
"Sudah diduga, JPU akan mengikuti maunya Jaksa Agung," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (11/4).
Muchtar mengatakan, memang benar hak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan siap atau tidak. Namun, penundaan pembacaan tuntutan kasus ini, lata dia, satu bukti Jaksa Agung dan Polda bersatu untuk menunda sidang. "Dengan cara tidak membacakan tuntutan," jelasnnya.
Menurut Muchtar, Hakim juga tak berhak memaksakan hari ini juga JPU baca tuntutan. Namun, peristiwa penundaan tersebut, kata dia, harus digiring Polisi dan Jaksa Agung tidak netral terhadap Ahok.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo mendukung saran Polda Metro Jaya, agar sidang tuntutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda. Jaksa Agung setuju jika sidang tersebut ditunda hingga penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta selesai, demi keamanan dan ketertiban.(rol)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing