PILIHAN
Menanam 'Emas Hijau' di Tanah Nelayan Dabo Singkep
05 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Jadi Tersangka KTP-El, Partai Hanura Belum akan Pecat Miryam
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Syarifudin Sudding mengatakan partainya akan melihat terlebih dahulu perkembangan proses hukum kepada Miryam. Karena itu, Partai Hanura belum akan mencopot keanggotaan Miryam di Partai. "Tidak (diberhentikan). Kita akan lihat perkembangan dan proses hukum berlangsung, arahan ketua umum seperti itu," kata Sudding saat dikonfirmasi pada Kamis (6/4).
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Kali ini berasal dari anggota legislatif, yakni politikus asal Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Rabu (5/4) kemarin.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Status keanggotaan Miryam di DPR pun juga masih belum dibahas. Partai Hanura menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.
Syarifuddin mengatakan, partainya justru menawarkan bantuan hukum terhadap Miryam jika dibutuhkan. "Kita serahkan ke Miryam, kalau menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silakan, ya kalau mau sendiri di partai ada ketua bidang hukum," katanya.
Sebelumnya, Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.
"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, Miryam disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.(rep)
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-el). Kali ini berasal dari anggota legislatif, yakni politikus asal Partai Hanura, Miryam S Haryani pada Rabu (5/4) kemarin.
Miryam disangka melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Status keanggotaan Miryam di DPR pun juga masih belum dibahas. Partai Hanura menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan.
Syarifuddin mengatakan, partainya justru menawarkan bantuan hukum terhadap Miryam jika dibutuhkan. "Kita serahkan ke Miryam, kalau menggunakan jasa hukum dari ketua bidang hukum silakan, ya kalau mau sendiri di partai ada ketua bidang hukum," katanya.
Sebelumnya, Mantan anggota komisi II DPR RI dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Miryam dinilai telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus proyek pengadaan KTP-el di PN Tipikor Jakarta.
"Tersangka ini diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (5/4).
Febri mengatakan, Miryam disangkakan pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sprindik (Surat Perintah Penyidikan untuk Miryam) ditandatangani pada hari ini," kata dia.(rep)
Berita Lainnya
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing
Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam
Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi
Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta
Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara
Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing