• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
10 September 2026
Respons Keluhan SPPG, Pemkab Kuansing Ungkap Dasar Penetapan PJJ Mendadak
10 September 2026
Pengumuman PJJ Kabut Asap di Kuansing Mendadak, Pengelola SPPG Rugi Puluhan Juta
09 September 2026
Mahasiswa KKN Edukasi Etika Bermedia Sosial bagi Siswa SD di Benai Kecil
08 September 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 81 Edukasi Anak TK Pentingnya Menabung Sejak Dini
08 September 2026

  • Home

Darurat Sipil Lahir Menumpas Pemberontak, Bukan untuk Virus

Redaksi
Selasa, 31 Maret 2020 15:21:55 WIB
Cetak

JAKARTA, Riauin.com-- Rencana Presiden Joko Widodo mengikutsertakan darurat sipil untuk memutus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Tanah Air menuai polemik. Masyarakat menolak karena darurat sipil cenderung menggunakan pendekatan keamanan bukan kesehatan.

Sejatinya, masalah virus corona dilawan dengan pendekatan kesehatan. Melalui pendekatan itu, negara bisa memastikan warganya tidak terjangkit Covid-19 serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.

Dilansir dari merdeka.com, sejumlah elemen masyarakat terus meminta Jokowi mengurungkan niatnya untuk menggunakan darurat sipil dalam menangani Covid-19. Sebaiknya, Jokowi fokus pada langkah karantina wilayah berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan, sangat tidak tepat bila pemerintah menggunakan darurat sipil untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Karena dalam pelaksanaannya, darurat sipil mendahulukan kepentingan negara untuk menjaga keamanan lalu mengesampingkan kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak virus tersebut.

"Pendekatan keamanan itu berbahaya untuk hak asasi manusia. Karena menurut dalam ilmu hukum tata negara namanya kondisi darurat itu penguasa darurat sipil atau darurat militer, darurat perang boleh melanggar hak asasi manusia atas nama keamanan," kata Bivitri, Selasa (31/3).

Bivitri lalu mengulas bagaimana awal mula darurat sipil lahir. Darurat sipil dibentuk untuk menumpas pemberontakan atau meredam kerusuhan. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Darurat sipil pernah diterapkan di Maluku, Maluku Utara dan Aceh. Tujuan penerapan darurat sipil di Maluku dan Maluku Utara untuk meredam konflik etnis-politik yang melibatkan agama. Sementara di Aceh guna melawan pemberontakan yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Nah yang kita hadapi sekarang bukan pemberontakan tetapi virus. Jadi pendekatannya harusnya pendekatan kesehatan masyarakat," ujarnya.

Idealnya, kata Bivitri, pemerintah menggunakan pendekatan darurat kesehatan berbasis Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Melalui UU itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak Covid-19. Bahkan sampai kebutuhan makanan ternak.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan saat ini masyarakat membutuhkan kebijakan darurat kesehatan bukan darurat sipil. Ia kemudian menjelaskan secara rinci perspektif tujuan antara darurat kesehatan dan darurat sipil.

Darurat kesehatan bertujuan memastikan kondisi kesehatan masyarakat yang terancam Covid-19 terlindungi. Sedang darurat sipil bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik dan tidak terganggu oleh aksi sipil.

"Dari prespektif tujuan saja berbeda jauh," kata Choirul.

Mantan Kepala Litbang HAM ini menekankan sudah saatnya pemerintah menggunakan pendekatan kesehatan dalam menangani wabah corona. Salah satu cara kerjanya membangun kesadaran masyarakat dan solidaritas untuk memberikan edukasi kepada lingkungan sekitarnya.

"Bagaimana kalau ada masyarakat yang melanggar tujuan dan kepentingan kesehatan, akan ada denda dan kerja sosial," ujarnya.(nal)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

Sejumlah Serpihan Ditemukan, KRI Nanggala 402 Dinyatakan Tenggelam

Ponpes di Indramayu Laksanakan Salat Tarawih 'Kilat', Pengurus: Ini Sudah Tradisi

Bantu Pencarian KRI Nanggala-402, AS Kirim Pesawat C-17

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Dibawa KPK ke Jakarta

Ikuti Latihan Penembakan Rudal dan Torpedo, Kapal Selam KRI Nanggala Hilang di Bali Utara

Unggahan Joseph Paul Zhang Diduga Menista Agama, Menag: Masyarakat Jangan Terpancing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua DPRD Riau Terima Aspirasi KSPSI, Soroti 8 Isu Krusial dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan
  • 2 Menunggu Palu Hakim, Membaca Langkah Catur Mukhlisin
  • 3 Beda Data PPh Migas WK Rokan, Pemprov Riau Minta Penjelasan DJP dan SKK Migas
  • 4 Dua Srikandi ASN Kuansing Meraih Gelar Doktor
  • 5 BRK Syariah dan Pemko Tanjungpinang Luncurkan Gurindam Pay, Inovasi Digital untuk Optimalkan PAD Secara Real Time
  • 6 Pusaran Dugaan Rp4,8 Miliar PPPK Kuansing: Suhardiman Amby Disebut Bakal Bernyanyi di KPK, Pintu Masuk Kunci Tersangka Baru
  • 7 Kilang Dumai Dipastikan Aman, Pertamina Sampaikan Maaf Atas Kebisingan Saat Start Up Unit
  • 8 Perkuat Kapasitas Nasional, PHR Resmi Luncurkan Program Magang Batch 9
  • 9 Pemprov Riau Kategorikan BRK Syariah Berkinerja Positif, Jadi Salah Satu Penopang Utama PAD
Terkini +INDEKS

Ketika Bencana Alam Menjadi Risiko di Tempat Kerja

11 September 2026
Pemko Dumai Gandeng BRK Syariah Siapkan Hunian Layak bagi ASN dan PPPK
11 September 2026
Masuk Kebun Karet Pakai Motor, Sepasang Pengedar Sabu di Kampar Diringkus Polisi
11 September 2026
Bara Gambut Pelalawan Disiram X Fire, Polda Riau Cari Metode Efektif Tangani Karhutla
11 September 2026
Terbukti Kuasai Hutan Produksi 2,5 Hektare, Warga Pinggir Bengkalis Ditetapkan Tersangka
11 September 2026
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp30,5 Miliar, Kuasa Hukum PT SPRH Dipenjara 12 Tahun
11 September 2026
Pemko Pekanbaru Libatkan Baznas untuk Bantuan Produktif demi Pangkas Kemiskinan
11 September 2026
Wakil Walikota Pekanbaru Harapkan Pembentukan Karakter Anak Lewat Gelar Budaya Melayu Islam
11 September 2026
Tekan Pengangguran Tembus 140 Ribu Orang, Disnakertrans Riau Fasilitasi Wawancara Kerja Langsung
11 September 2026
Sektor Nonmigas Melonjak 118 Persen, Impor Riau Tembus US$2,07 Miliar hingga Juli 2026
11 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved