• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Hukrim

Jadi DPO Polda Riau

Ditetapkan Tersangka, Plt Bupati Bengkalis Praperadilankan Polda Riau.

Redaksi
Jumat, 06 Maret 2020 02:21:56 WIB
Cetak
Plt Bupati Bengkalis
PEKANBARU, riauin.com--Tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,  Plt Bupati Bengkalis malah balik mempraperadilankan Ditreskrimsus Polda Riau.

Namun karena tiga kali pemanggilan sidang Muhammad tidak datang,  maka mantan Kadis PU Provinsi Riau itu ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Surat DPO itu, informasinya dikeluarkan, Senin (02/03/2020) dan sudah disebar ke seluruh Polres jajaran Polda Riau di Provinsi Riau.

''Surat DPO Plt Bupati Muhammad sudah dikeluarkan,'' kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (05/03/2020) siang.

Langkah ini sebut Sunarto, karena dalam upaya tiga kali pemanggilan, sebagai tersangka yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberi kabar.

'"Karena tiga kali pemanggilan, beliau tidak hadir dan tidak memberi kabar,'' terang Sunarto.

Selain itu, sebelumnya Sunarto menyebutkan, pihaknya telah menghimbau agar Plt Bupati Bengkalis itu taat hukum dan datang memenuhi panggilan penyidik.

''Surat diterbitkan, karena tiga kali pemanggilan tidak diindahkan,'' terang Sunarto.

Bahkan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis merespon panggilan penyidik, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Upaya pra peradilan Muhammad ini, didaftarkan pada Rabu, 26 Februari 2020 lalu, dengan nomor register perkara 4/Pid.Pra/2020/PN Pbr.
Tujuan pra peradilan ini, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Muhammad oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Informasinya, sidang perdana praperadilan rencananya akan digelar pada 10 Maret 2020 mendatang, di ruang sidang Mudjono, SH di PN Pekanbaru.

Melalui Kuasa hukumnya, penetapan Muhammad selaku termohon yang diterapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau dinilai tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Pihak Muhammad dan kuasa hukumnya menilai, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

Dalam surat itu, Muhammad memohon agar Majelis Hakim PN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara, berkenan untuk menerima permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 3 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Polri Daerah Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku"

Demikian beberapa isi kutipan petitum dibagian akhirnya.

Menanggapi upaya Muhammad ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya siap menghadapi pra peradilan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru itu.

''Pada prinsipnya, praperadilan merupakan sebuah hak warga negara. Silakan saja. Kita akan layani, yang jelas proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum,'' tegasnya, Senin (2/3/2020).

Dalam perkembangannya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, telah tiga kali memanggil Muhammad sebagai tersangka. Namun, hasilnya yang bersangkutan tidak pernah datang mengindahkan panggilan tersebut.

Sebelumnya, Sunarto mengatakan, sesuai aturan seharusnya Muhammad memang sudah bisa dijemput paksa.

'"Sesuai aturan undang-undang, jika seorang tersangka dua kali dipanggil tidak mengindahkan, maka untuk pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa,'' kata Sunarto, baru-baru ini.

Bahkan, Sunarto menghimau agar Muhammad bisa taat dengan aturan hukum yang berlaku.

''Kita mengimbau sebagai pejabat publik, hendaknya taat dan patuhi hukum, patuhi aturan. Ikuti saja, itu himbauan kami,'' tegasnya saat itu.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, tahun 2013, nama Muhammad, ST, MP, yang kini menjabat Wakil Bupati Bengkalis dinyatakan sebagai tersangka.

Saat proyek itu berlangsung, Muhammad diketahui menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau.

Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditengarai tidak sesuai spesifikasi. (efb)




[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut

Polisi Tangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu

Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi

Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera

Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal

Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing

KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut

Polisi Tangkap Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Tiga Anak di Inhu

Kematian Dokter di Siak Belum Terpecahkan, Polda Riau Dalami Hasil Autopsi

Polres Dumai Tangkap Dua Pemuda, 78 Butir Ekstasi Disita di Area Parkir Pujasera

Polda Riau Soroti Dampak Kerusakan Ekosistem Pesisir Rohil Akibat Perambahan Mangrove Ilegal

Pencemaran Sungai Kuantan Meluas, Polisi Tindak Tegas Penambang Emas Ilegal di Kuansing

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 2 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 3 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 4 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 5 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 6 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 7 Sejuk di Tengah Bising
  • 8 Perjuangan Sejak Jadi Wabup Terwujud, Proyek Sekolah Rakyat Kuansing Besutan Mukhlisin Capai 82 Persen
  • 9 Beda Gaya di Acara Pacu Jalur: Plt Bupati Mukhlisin Pilih Tampil Tradisional Tanpa Kacamata Hitam
Terkini +INDEKS

Atasi Hambatan Birokrasi, Pekanbaru Terapkan Layanan PBG Satu Jam Selesai

16 Juli 2026
Sekwan DPRD Riau Tempuh Jalur Hukum Usai Kericuhan di Gedung Dewan
16 Juli 2026
Genjot Devisa Nonmigas, Bengkalis Bidik Pasar Ekspor Perikanan dan Perkebunan
16 Juli 2026
Kejar Target Nasional 46 Persen, Pemprov Riau Masifkan Cek Kesehatan Gratis
16 Juli 2026
Sidang Banggar DPRD Riau Memanas, Massa Pendukung Legislator Terlibat Baku Hantam
16 Juli 2026
Korban Jiwa di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Melonjak Tajam hingga Pertengahan Tahun
16 Juli 2026
Pemprov Riau Desak Komnas HAM Segera Tuntaskan Konflik Lahan Adat di Rohul dan Kampar
16 Juli 2026
KPK Selidiki Aliran Dana KUD di Kuansing yang Dihimpun Suhardiman Amby untuk Menhut
16 Juli 2026
Pemko Pekanbaru Bangun Drainase 1,2 Kilometer untuk Atasi Banjir di Payung Sekaki
16 Juli 2026
Ekonomi Pekanbaru Tumbuh 8 Persen, Dongkrak Pertumbuhan Provinsi Riau
16 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved