• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Cek Kosong dan Dongkolnya Prabowo
04 Juni 2026
Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
02 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir Salurkan Bantuan Pupuk ke Kelompok Tani
02 Juni 2026
Gagal Buli BBM, Sapi Pun Jadi
29 Mei 2026

  • Home
  • Riau

Rumah Nawacita Tawarkan Win-win Solution

TORA Langka Tepat Selesaikan Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020 22:15:45 WIB
Cetak

PEKANBARU,riauincom--ksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam,  Kabupaten Pelalawan,  Riau secara hukum tak bisa dihalangi.  Hal tersebut sudah menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018.

Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) merupakan langkah tepat penyelesaian sengketa ini,  disamping lahan masyarakat yang terdampak juga dapat diselamatkan.

Solusi itu dilontarkan Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi dalam diskusi bersama media yang ditaja Rumah Nawacita, Kamis (30/01/2020) malam dengan tema 'Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau' di Pekanbaru.

"Kita tidak memihak kepada salah satu perusahaan yang bersengketa.  Namun atas nama kemanusiaan dan peduli terhadap masyarakat kecil, perlu terobosan win-win solution, jalan tengah, terhadap petani sawit yang terdampak sengketa lahan atas putusan MA tersebut," kata Raya.

Diskusi diikuti puluhan wartawan menghadirkan para nara sumber diantaranya, Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH,MH, Perwakilan masyarakat Gondai, Firmansyah serta Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi.

"Kasus hukum ini bisa menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/hutan. Baik yang berada di kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat," harap Raya.

Pemprov Riau bahkan sudah membentuk tim khusus Satgas Penertiban Lahan/Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019. Dalam hal ini tim tersebut memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki legalitas penguasaan lahan/hutan yang menjadi sengketa antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

"Hasil pemeriksaan Satgas itu tentu nantinya bisa menjadi pintu masuk guna mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria. Bisa saja nantinya diselesaikan dengan cara Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Jadi, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar, di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR nantinya bisa dijadikan objek reforma agraria," jelasnya.

 Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH dalam paparannya menyatakan, pelaksanaan eksekusi putusan MA Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam itu sudah tepat secara hukum. Sebab, sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Jadi, tak seorangpun bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam amar putusan MA itu sudah jelas dan mengikat. Pertama, PT PSJ secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Kedua, dalam amar putusan MA dinyatakan bahwa "terhadap areal seluas 3.323 hektar yang menjadi barang bukti, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan c.q PT Nusa Wana Raya (WNR).

"Jadi semua pihak menurut saya harus menghormatinya (putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut). Dan kalaupun ada upaya hukum yang dilakukan (pihak lain), itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan atau objek perkara," tegasnya.

Warga asli Desa Gondai, Firman yang hadir dalam diskusi tersebut juga berharap agar sengketa lahan yang terjadi saat ini tetap mengedepankan serta memperjuangkan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam tersebut.

Meski faktanya, pemilik lahan sawit yang dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai. Namun dirinya tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan nasib masyarakat tanpa solusi apa-apa.

"Jika nantinya program reformasi agraria seperti yang disampaikan Rumah Nawacita ini dapat terlaksana, saya berharap hasilnya benar-benar bisa memberikan harapan dan solusi terbaik bagi masyarakat tempatan," ujar Firman. 

Diakhit diskusi Raya berjanji segera menyampaikan usulan skema TORA kepada Prrsiden Joko Widodo agar masyarakat tidak lagi resah dengan keputusan hukum yang sedang berlangsung ini. (vie)







[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta

Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi

Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan

Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau

Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen

Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru

Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta

Kebakaran Lahan di Pulau Rupat Meluas, Manggala Agni Datangkan Bantuan Personel dari Jambi

Harga CPO dan Kernel Merosot, Pendapatan Petani Sawit Riau Turun Sepekan ke Depan

Satu Helikopter Pemadam dari Australia Diterbangkan ke Riau

Pasar CPO Global Lesu, Harga Sawit Swadaya Riau Turun hingga 11 Persen

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim Gabungan Bakar 145 Rakit Emas Ilegal di Inuman dan Cerenti
  • 2 Menkeu Purbaya: Ekonomi Kita Kuat, Jangan Percaya 'Ekonom TikTok'!
  • 3 Riau Hari Ini, Potensi Hujan Ringan Lokal Tanpa Peringatan Cuaca Ekstrem
  • 4 PLN Selidiki Gangguan Kelistrikan, Sejumlah Wilayah di Sumbagut Terdampak Padam
  • 5 Guncangan Sesaat Demi Posisi Tawar Sawit yang Lebih Kuat
  • 6 ASN Kuansing Nyambi Bertani, Cuan Rp 31 Juta Modal Dua Jam Sehari
  • 7 Pusat Tolak Cabut Izin PT Wanasari, Humas: Jangan Cari-Cari Kesalahan
  • 8 Dishub Pekanbaru Kerahkan Tiga Regu Patroli Amankan U-Turn
  • 9 Pospera Riau Apresiasi Langkah Polda Riau Pidanakan PT MM
Terkini +INDEKS

Pemko Pekanbaru Siapkan 48 Kegiatan Sosial untuk Warga Jelang Hari Jadi

04 Juni 2026
Pemko Pekanbaru Uji Efisiensi dan Ketepatan Waktu Bus Listrik
04 Juni 2026
BRK Syariah Gandeng Wakaf Warrior, Perluas Pengembangan Wakaf Uang ke Jakarta
04 Juni 2026
Kesaksian Dani M Nursalam, Komitmen Rp 1 Miliar untuk Abdul Wahid Kandas karena OTT
04 Juni 2026
Kecamatan di Pekanbaru Diwajibkan Normalisasi 200 Meter Drainase Saban Hari
04 Juni 2026
Disdik Riau Larang Sekolah Manipulasi Data dan Pungli dalam Penerimaan Murid Baru
04 Juni 2026
Desa Rawan Karhutla di Kampar Diinstruksikan Bangun Waduk Darurat
04 Juni 2026
Sinergi Pemprov Riau dan Baznas Biayai Rujukan Sembilan Warga Kurang Mampu ke Jakarta
04 Juni 2026
Langkah Pasti Putra Kuansing di Korps Adhyaksa: Priandi Firdaus Bahar Resmi Jabat Kasidik Kejati Kepri
04 Juni 2026
Polres Rohil Bongkar Jaringan Pengedar Ekstasi Rumahan di Tanah Putih
04 Juni 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved