• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
19 Agustus 2026
Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
19 Agustus 2026
Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
19 Agustus 2026
Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
17 Agustus 2026

  • Home
  • Riau

Rumah Nawacita Tawarkan Win-win Solution

TORA Langka Tepat Selesaikan Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR

Redaksi
Kamis, 30 Januari 2020 22:15:45 WIB
Cetak

PEKANBARU,riauincom--ksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam,  Kabupaten Pelalawan,  Riau secara hukum tak bisa dihalangi.  Hal tersebut sudah menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018.

Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) merupakan langkah tepat penyelesaian sengketa ini,  disamping lahan masyarakat yang terdampak juga dapat diselamatkan.

Solusi itu dilontarkan Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi dalam diskusi bersama media yang ditaja Rumah Nawacita, Kamis (30/01/2020) malam dengan tema 'Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau' di Pekanbaru.

"Kita tidak memihak kepada salah satu perusahaan yang bersengketa.  Namun atas nama kemanusiaan dan peduli terhadap masyarakat kecil, perlu terobosan win-win solution, jalan tengah, terhadap petani sawit yang terdampak sengketa lahan atas putusan MA tersebut," kata Raya.

Diskusi diikuti puluhan wartawan menghadirkan para nara sumber diantaranya, Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH,MH, Perwakilan masyarakat Gondai, Firmansyah serta Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi.

"Kasus hukum ini bisa menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/hutan. Baik yang berada di kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat," harap Raya.

Pemprov Riau bahkan sudah membentuk tim khusus Satgas Penertiban Lahan/Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019. Dalam hal ini tim tersebut memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki legalitas penguasaan lahan/hutan yang menjadi sengketa antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).

"Hasil pemeriksaan Satgas itu tentu nantinya bisa menjadi pintu masuk guna mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria. Bisa saja nantinya diselesaikan dengan cara Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Jadi, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar, di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR nantinya bisa dijadikan objek reforma agraria," jelasnya.

 Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH dalam paparannya menyatakan, pelaksanaan eksekusi putusan MA Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam itu sudah tepat secara hukum. Sebab, sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Jadi, tak seorangpun bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.

Dalam amar putusan MA itu sudah jelas dan mengikat. Pertama, PT PSJ secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).

Kedua, dalam amar putusan MA dinyatakan bahwa "terhadap areal seluas 3.323 hektar yang menjadi barang bukti, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan c.q PT Nusa Wana Raya (WNR).

"Jadi semua pihak menurut saya harus menghormatinya (putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut). Dan kalaupun ada upaya hukum yang dilakukan (pihak lain), itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan atau objek perkara," tegasnya.

Warga asli Desa Gondai, Firman yang hadir dalam diskusi tersebut juga berharap agar sengketa lahan yang terjadi saat ini tetap mengedepankan serta memperjuangkan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam tersebut.

Meski faktanya, pemilik lahan sawit yang dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai. Namun dirinya tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan nasib masyarakat tanpa solusi apa-apa.

"Jika nantinya program reformasi agraria seperti yang disampaikan Rumah Nawacita ini dapat terlaksana, saya berharap hasilnya benar-benar bisa memberikan harapan dan solusi terbaik bagi masyarakat tempatan," ujar Firman. 

Diakhit diskusi Raya berjanji segera menyampaikan usulan skema TORA kepada Prrsiden Joko Widodo agar masyarakat tidak lagi resah dengan keputusan hukum yang sedang berlangsung ini. (vie)







[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub

Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan

Pemprov Riau Pantau Karhutla via Dashboard Lancang Kuning Usai Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Lahan

Ditopang Industri Pengolahan dan Lemak Nabati, Ekspor Riau Naik 3,43 Persen

Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Deteksi 67 Hotspot

Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar

Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub

Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan

Pemprov Riau Pantau Karhutla via Dashboard Lancang Kuning Usai Terbitkan Maklumat Larangan Bakar Lahan

Ditopang Industri Pengolahan dan Lemak Nabati, Ekspor Riau Naik 3,43 Persen

Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan, BMKG Deteksi 67 Hotspot

Pemprov Riau Gandeng Perusahaan Sawit Bangun Jalan Rigid Rp30 Miliar di Kampar

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Tambang Emas Ilegal Kuansing: Ex-Legislator Jefriadi Ditangkap Jadi Pemodal
  • 2 Uang Rp 122 Miliar Menanti di Tepian Narosa, Syaratnya Satu: Stempel PSN!
  • 3 Bayang-Bayang Kasus Hukum Suhardiman Amby di Balik Penciutan Dana Sponsor Pacu Jalur
  • 4 Menyilangkan Faksi di Hari Merdeka: Rekonsiliasi Politik Kuansing di Lapangan Limuno
  • 5 Tak Mempan Operasi Lokal, Pemulihan Sungai Kuantan Menunggu Perintah Langsung Presiden Prabowo
  • 6 Diduga Disusupi Anak Orang Mampu, Seleksi Sekolah Rakyat Kuansing Didesak Transparan
  • 7 Geliat Pacu Jalur Tak Berbekas di Kas Daerah: Potensi Pajak Hotel Rp1,44 M Menguap
  • 8 Realisasi Retribusi Perikanan Baru 5,16 Persen, Pajak Sarang Walet Kuansing Masih Nol
  • 9 Hingga Agustus 2026, PAD Kuantan Singingi Terealisasi Rp115,9 Miliar
Terkini +INDEKS

Bersempena HUT Ke-81 RI, BRK Syariah dan UPZ Salurkan Bantuan untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu Pascakebakaran

20 Agustus 2026
Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru, Ratusan Modifikator Berebut Tiket Final Battle
20 Agustus 2026
Riau dan Sumbar Usul Tol Pekanbaru–Padang Lintasi Kuantan Singingi
20 Agustus 2026
DPRD Pekanbaru Usul Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Perbaikan 21 Puskesmas
20 Agustus 2026
Diskes Pekanbaru Catat 376 Kasus ISPA Agustus 2026, Turun Drastis dari Bulan Sebelumnya
20 Agustus 2026
Dinas Perkim Pekanbaru Catat Drainase Lingkungan Jadi Usulan Terbanyak Program Rp100 Juta per RW
20 Agustus 2026
Persaingan Sengit di Batang Kuantan, Tim Luar Riau Tantang Perahu Lokal
20 Agustus 2026
Jabat Kasatpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto Kini Juga Emban Tugas Plt Kadishub
20 Agustus 2026
Minim Sumber Air, Tim Gabungan Kesulitan Padamkan 20 Hektare Karhutla Kerumutan Pelalawan
20 Agustus 2026
Walikota Agung Nugroho Instruksikan Camat se-Pekanbaru Data Jalan Rusak
20 Agustus 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved