PILIHAN
Rumah Nawacita Tawarkan Win-win Solution
TORA Langka Tepat Selesaikan Sengketa Lahan PT PSJ dan NWR
PEKANBARU,riauincom--ksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau secara hukum tak bisa dihalangi. Hal tersebut sudah menjadi putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018.
Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) merupakan langkah tepat penyelesaian sengketa ini, disamping lahan masyarakat yang terdampak juga dapat diselamatkan.
Solusi itu dilontarkan Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi dalam diskusi bersama media yang ditaja Rumah Nawacita, Kamis (30/01/2020) malam dengan tema 'Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau' di Pekanbaru.
"Kita tidak memihak kepada salah satu perusahaan yang bersengketa. Namun atas nama kemanusiaan dan peduli terhadap masyarakat kecil, perlu terobosan win-win solution, jalan tengah, terhadap petani sawit yang terdampak sengketa lahan atas putusan MA tersebut," kata Raya.
Diskusi diikuti puluhan wartawan menghadirkan para nara sumber diantaranya, Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH,MH, Perwakilan masyarakat Gondai, Firmansyah serta Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi.
"Kasus hukum ini bisa menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/hutan. Baik yang berada di kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat," harap Raya.
Pemprov Riau bahkan sudah membentuk tim khusus Satgas Penertiban Lahan/Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019. Dalam hal ini tim tersebut memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki legalitas penguasaan lahan/hutan yang menjadi sengketa antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
"Hasil pemeriksaan Satgas itu tentu nantinya bisa menjadi pintu masuk guna mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria. Bisa saja nantinya diselesaikan dengan cara Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Jadi, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar, di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR nantinya bisa dijadikan objek reforma agraria," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH dalam paparannya menyatakan, pelaksanaan eksekusi putusan MA Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam itu sudah tepat secara hukum. Sebab, sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Jadi, tak seorangpun bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam amar putusan MA itu sudah jelas dan mengikat. Pertama, PT PSJ secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Kedua, dalam amar putusan MA dinyatakan bahwa "terhadap areal seluas 3.323 hektar yang menjadi barang bukti, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan c.q PT Nusa Wana Raya (WNR).
"Jadi semua pihak menurut saya harus menghormatinya (putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut). Dan kalaupun ada upaya hukum yang dilakukan (pihak lain), itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan atau objek perkara," tegasnya.
Warga asli Desa Gondai, Firman yang hadir dalam diskusi tersebut juga berharap agar sengketa lahan yang terjadi saat ini tetap mengedepankan serta memperjuangkan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam tersebut.
Meski faktanya, pemilik lahan sawit yang dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai. Namun dirinya tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan nasib masyarakat tanpa solusi apa-apa.
Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS) merupakan langkah tepat penyelesaian sengketa ini, disamping lahan masyarakat yang terdampak juga dapat diselamatkan.
Solusi itu dilontarkan Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi dalam diskusi bersama media yang ditaja Rumah Nawacita, Kamis (30/01/2020) malam dengan tema 'Momentum Reforma Agraria Pasca-Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/ 2018 di Kabupaten Pelalawan, Riau' di Pekanbaru.
"Kita tidak memihak kepada salah satu perusahaan yang bersengketa. Namun atas nama kemanusiaan dan peduli terhadap masyarakat kecil, perlu terobosan win-win solution, jalan tengah, terhadap petani sawit yang terdampak sengketa lahan atas putusan MA tersebut," kata Raya.
Diskusi diikuti puluhan wartawan menghadirkan para nara sumber diantaranya, Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau Erdiansyah, SH,MH, Perwakilan masyarakat Gondai, Firmansyah serta Founder Rumah Nawacita - Relawan Jokowi Center Indonesia (RJCI), Raya Desmawanto, MSi.
"Kasus hukum ini bisa menjadi pintu masuk bagi negara untuk melakukan penataan agraria pada lahan/hutan. Baik yang berada di kawasan hutan atau non kawasan hutan untuk dapat dikelola oleh masyarakat secara tepat sasaran, pasti dan efektif untuk menopang ekonomi masyarakat," harap Raya.
Pemprov Riau bahkan sudah membentuk tim khusus Satgas Penertiban Lahan/Hutan Ilegal yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau nomor: 1078/IX/2019 tertanggal 25 September 2019. Dalam hal ini tim tersebut memiliki kewenangan hukum untuk menyelidiki legalitas penguasaan lahan/hutan yang menjadi sengketa antara PT Nusa Wana Raya (NWR) dan PT Peputra Supra Jaya (PSJ).
"Hasil pemeriksaan Satgas itu tentu nantinya bisa menjadi pintu masuk guna mengarahkan lahan-lahan tersebut sebagai objek reforma agraria. Bisa saja nantinya diselesaikan dengan cara Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ataupun Perhutanan Sosial (PS). Jadi, dugaan lahan ilegal yang dikuasai PT PSJ seluas 4.500 hektar, di luar lahan yang disengketakan dengan PT NWR nantinya bisa dijadikan objek reforma agraria," jelasnya.
Pakar Hukum Pidana Pidana Universitas Riau, Erdiansyah, SH, MH dalam paparannya menyatakan, pelaksanaan eksekusi putusan MA Nomor: 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 dengan objek lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan negara seluas 3.323 hektar di Kecamatan Langgam itu sudah tepat secara hukum. Sebab, sudah berkekuatan hukum tetap (incrah). Jadi, tak seorangpun bisa menghalangi pelaksanaan eksekusi tersebut.
Dalam amar putusan MA itu sudah jelas dan mengikat. Pertama, PT PSJ secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP).
Kedua, dalam amar putusan MA dinyatakan bahwa "terhadap areal seluas 3.323 hektar yang menjadi barang bukti, dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui Dinas Kehutanan c.q PT Nusa Wana Raya (WNR).
"Jadi semua pihak menurut saya harus menghormatinya (putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut). Dan kalaupun ada upaya hukum yang dilakukan (pihak lain), itu tidak menghalangi proses eksekusi terhadap lahan atau objek perkara," tegasnya.
Warga asli Desa Gondai, Firman yang hadir dalam diskusi tersebut juga berharap agar sengketa lahan yang terjadi saat ini tetap mengedepankan serta memperjuangkan nasib masyarakat di Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam tersebut.
Meski faktanya, pemilik lahan sawit yang dieksekusi tersebut sebagian besar bukan warga asli Gondai. Namun dirinya tetap berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengorbankan nasib masyarakat tanpa solusi apa-apa.
"Jika nantinya program reformasi agraria seperti yang disampaikan Rumah Nawacita ini dapat terlaksana, saya berharap hasilnya benar-benar bisa memberikan harapan dan solusi terbaik bagi masyarakat tempatan," ujar Firman.
Diakhit diskusi Raya berjanji segera menyampaikan usulan skema TORA kepada Prrsiden Joko Widodo agar masyarakat tidak lagi resah dengan keputusan hukum yang sedang berlangsung ini. (vie)
Berita Lainnya
RSJ Tampan Beri Layanan Pengobatan Gratis Penderita TBC
Perkuat Tata Kelola Bersih dan Transparan, Pemprov Riau Gencar Upayakan Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Sekolah di Riau Diimbau Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
Identifikasi Harimau Sumatera yang Tewaskan Pekerja, BBKSDA Riau Cek Tangkapan Kamera
Komit Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pengaspalan Jalan Provinsi di Bengkalis Digesa Pemprov Riau
Idul Adha Tahun Ini, Pemprov Riau Sudah Kumpulkan 50 Ekor Hewan Kurban
RSJ Tampan Beri Layanan Pengobatan Gratis Penderita TBC
Perkuat Tata Kelola Bersih dan Transparan, Pemprov Riau Gencar Upayakan Pencegahan Korupsi Terintegrasi
Sekolah di Riau Diimbau Tangguhkan Studi Tur ke Luar Daerah
Identifikasi Harimau Sumatera yang Tewaskan Pekerja, BBKSDA Riau Cek Tangkapan Kamera
Komit Tuntaskan Persoalan Infrastruktur, Pengaspalan Jalan Provinsi di Bengkalis Digesa Pemprov Riau
Idul Adha Tahun Ini, Pemprov Riau Sudah Kumpulkan 50 Ekor Hewan Kurban